Jakarta, http://sudutlimapuluhkota.com — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia secara teknis akan berakhir pada 2028. Kebijakan tersebut juga berdampak pada TPA Regional Payakumbuh di Padang Karambia.
Pernyataan itu disampaikan Hanif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah di Kota Jakarta, pada Rabu (25/02/2026). Ia menegaskan, sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum, TPA hanya layak beroperasi selama 20 tahun.
“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028,” ujar Hanif.
Ia meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyusun langkah konkret dari hulu hingga hilir guna menekan timbulan sampah yang berakhir di TPA, sehingga hanya menyisakan residu.
Selain itu, Hanif mengungkapkan praktik open dumping terus menurun. Berdasarkan penilaian KLH/BPLH, praktik tersebut turun dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen. Meski demikian, masih terdapat 481 TPA yang menerapkan sistem open dumping.
“Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen,” katanya.
Penghentian open dumping, lanjutnya, menjadi bagian dari target pengelolaan sampah 100 persen sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Pada 2026, pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah sebesar 64,3 persen.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH mencatat timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton, dengan 65,45 persen di antaranya belum terkelola secara optimal.
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda, menyatakan kesiapan daerahnya untuk melakukan percepatan pembenahan tata kelola sampah.
“Kami berkomitmen menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan penyelesaian sampah menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029,” kata Rida Ananda didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh, Delni Putra.
Pemko Payakumbuh, lanjutnya, akan mendorong dan memfasilitasi masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya secara terstruktur dan masif. Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh juga memastikan kawasan komersial seperti hotel, restoran, dan kafe memiliki fasilitas pengolahan sampah, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.
Selain itu, penguatan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) serta ekonomi sirkular. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemko Payakumbuh juga menggandeng berbagai pihak dalam Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertata.
“Pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi juga perubahan perilaku. Kami ingin gerakan ini menjadi budaya bersama,” ujar Rida Ananda. (ABD/MediaCenter)

