• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Nasional

TPA Akan Berakhir 2028, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis Pengelolaan Sampah

Redaksi by Redaksi
27 Februari 2026
in Nasional
0 0
0
TPA Akan Berakhir 2028, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis Pengelolaan Sampah
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, http://sudutlimapuluhkota.com — Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia secara teknis akan berakhir pada 2028. Kebijakan tersebut juga berdampak pada TPA Regional Payakumbuh di Padang Karambia.

Pernyataan itu disampaikan Hanif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah di Kota Jakarta, pada Rabu (25/02/2026). Ia menegaskan, sesuai standar Kementerian Pekerjaan Umum, TPA hanya layak beroperasi selama 20 tahun.

“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028,” ujar Hanif.

Ia meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyusun langkah konkret dari hulu hingga hilir guna menekan timbulan sampah yang berakhir di TPA, sehingga hanya menyisakan residu.

Selain itu, Hanif mengungkapkan praktik open dumping terus menurun. Berdasarkan penilaian KLH/BPLH, praktik tersebut turun dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen. Meski demikian, masih terdapat 481 TPA yang menerapkan sistem open dumping.

“Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen,” katanya.

Penghentian open dumping, lanjutnya, menjadi bagian dari target pengelolaan sampah 100 persen sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Pada 2026, pemerintah menargetkan capaian pengelolaan sampah sebesar 64,3 persen.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH mencatat timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton, dengan 65,45 persen di antaranya belum terkelola secara optimal.

Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda, menyatakan kesiapan daerahnya untuk melakukan percepatan pembenahan tata kelola sampah.

“Kami berkomitmen menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan penyelesaian sampah menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029,” kata Rida Ananda didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh, Delni Putra.

Pemko Payakumbuh, lanjutnya, akan mendorong dan memfasilitasi masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya secara terstruktur dan masif. Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh juga memastikan kawasan komersial seperti hotel, restoran, dan kafe memiliki fasilitas pengolahan sampah, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.

Selain itu, penguatan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan dengan mengedepankan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) serta ekonomi sirkular. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemko Payakumbuh juga menggandeng berbagai pihak dalam Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertata.

“Pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi juga perubahan perilaku. Kami ingin gerakan ini menjadi budaya bersama,” ujar Rida Ananda. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 197
Tags: Bank SampahBudayaCafeDinas Lingkungan HidupDLHEkonomiJakartaKebudayaanKerja Samalima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhPengolahan SampahPrabowoPrabowo SubiantoPresidenPUPRRestoranSampahsudutlimapuluhkotasumatera baratTempat Pembuangan AkhirTPAUndang-UndangWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Wali Kota Payakumbuh Tinjau Pembangunan Masjid Muttahidin, Serahkan Bantuan dan Ajak Warga Perangi Narkoba

Next Post

Bupati Lima Puluh Kota Sampaikan Klarifikasi dan Serahkan Penanganan Kasus ke Polda Sumbar

Next Post
Bupati Lima Puluh Kota Sampaikan Klarifikasi dan Serahkan Penanganan Kasus ke Polda Sumbar

Bupati Lima Puluh Kota Sampaikan Klarifikasi dan Serahkan Penanganan Kasus ke Polda Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Wali Kota Payakumbuh Gerak Cepat Salurkan Bantuan Benih Jagung untuk Petani Terdampak Bencana
  • WaWaKo Payakumbuh Ingatkan ASN Jangan Lengah Hadapi Penilaian Ombudsman 2026
  • Wabup Lima Puluh Kota Buka Pelatihan DASHAT, Dorong Perubahan Perilaku Cegah Stunting
  • Pemko Payakumbuh Prioritaskan Tambahan TKD untuk Bencana dan Pemulihan Ekonomi
  • Pemko Payakumbuh Raih Prestasi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved