• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Internasional

5 Fatwa MUI Tentang Pelaksanaan Qurban Saat Kondisi Wabah PMK

Redaksi by Redaksi
10 Juni 2022
in Internasional
0 0
0
5 Fatwa MUI Tentang Pelaksanaan Qurban Saat Kondisi Wabah PMK
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, http://sudutlimapuluhkota.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada Selasa (31/05/2022).

 

Adapun, 5 hukum yang dikeluarkan oleh MUI terkait berqurban dengan hewan yang terkena PMK sebagai berikut:

 

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan qurban.

 

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban.

 

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan qurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan qurban.

 

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berqurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan qurban.

 

5. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan qurban.

 

Wallahualam bii shawab.

 

Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan kita untuk tetap berhati-hati dalam melaksanakan ibadah qurban tahun ini.

 

Agar lebih aman, kamu bisa menunaikan ibadah qurban secara online bersama Global Qurban.

 

Silakan kunjungi dan tunaikan melalui (  )

 

Konfirmasi qurban/info lebih lanjut hubungi (WA 085835155158)

Jumlah Pengunjung: 538
Tags: ACTAksi Cepat TanggapHewan Qurbanlima puluh kotaMajelis Ulama IndonesiaMUIPenyakit Mulut KukuPMKQlobal QurbansudutlimapuluhkotaWabah PMK
Previous Post

Puisi : Ternyata Bukan

Next Post

Viral Di Media Sosial Rumah Makan Padang Menyajikan Daging Babi Di Protes Warga Sumatera Barat

Next Post
Viral Di Media Sosial Rumah Makan Padang Menyajikan Daging Babi Di Protes Warga Sumatera Barat

Viral Di Media Sosial Rumah Makan Padang Menyajikan Daging Babi Di Protes Warga Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • WaWaKo Payakumbuh Hadiri Paripurna HUT ke-185 Lima Puluh Kota, Tegaskan Ikatan Kuat Luhak Limo Puluah
  • DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038, Sesuaikan Kebijakan Nasional
  • Ratusan KK di Tigo Koto Diate Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
  • Rakerprov PORSEROSI Sumbar Matangkan Persiapan PORPROV XVI 2026
  • Pemkab Lima Puluh Kota Amankan 210 Unit BSPS 2026 untuk Perbaikan RTLH

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved