Jakarta, http://sudutlimapuluhkota.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada Selasa (31/05/2022).
Adapun, 5 hukum yang dikeluarkan oleh MUI terkait berqurban dengan hewan yang terkena PMK sebagai berikut:
1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan qurban.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban.
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan qurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan qurban.
4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berqurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan qurban.
5. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan qurban.
Wallahualam bii shawab.
Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan kita untuk tetap berhati-hati dalam melaksanakan ibadah qurban tahun ini.
Agar lebih aman, kamu bisa menunaikan ibadah qurban secara online bersama Global Qurban.
Silakan kunjungi dan tunaikan melalui ( )
Konfirmasi qurban/info lebih lanjut hubungi (WA 085835155158)