Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menargetkan 30 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumbar.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Tuswandi, saat mewakili Gubernur dalam acara peluncuran Monev KIP 2025 di Istana Gubernur Sumbar, pada Selasa (08/07/2025).
“Kita targetkan 30 persen OPD Sumbar menjadi Badan Publik Informatif. Untuk itu, catat Bu Kadis Kominfo, laporkan kepada saya kepala OPD yang tidak hadir dalam launching Monev KIP ini,” tegas Arry.
Baca Juga : KI Sumbar Fasilitasi Perdamaian Sengketa Informasi antara Pemkab Pasbar dan Warga
Arry mengakui, meski Sumbar telah menyandang predikat Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat, namun implementasi keterbukaan informasi di lapangan masih belum maksimal. Ia menyoroti masih adanya sengketa informasi publik yang diajukan masyarakat ke Komisi Informasi Sumbar.
“Masih ada badan publik yang cenderung alergi terhadap keterbukaan. Padahal keterbukaan dan transparansi sudah menjadi amanah undang-undang. Ke depan, kita tidak ingin kondisi ini berlanjut. Informasi yang tidak termasuk informasi dikecualikan harus dibuka ke publik untuk mengurangi beban birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi anggapan sebagian pihak mengenai keberpihakan Komisi Informasi, Arry menegaskan bahwa lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan bertugas menjaga amanah masyarakat dalam mewujudkan transparansi tata kelola pemerintahan.
“Pemprov Sumbar mengapresiasi penuh pelaksanaan Monev KI Sumbar 2025. Kita harapkan keterbukaan informasi publik semakin membaik dan Sumbar kembali meraih predikat Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat,” tambahnya.
Baca Juga : Pemko Padang Siap Berkolaborasi dengan PJKIP Wujudkan Kota Informatif
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyampaikan bahwa Monev tahun ini tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga menilai semangat dan praktik nyata keterbukaan informasi di badan publik.
“Kami ingin melihat perubahan kultur, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Monev ini mendorong keterbukaan menjadi bagian dari budaya kerja,” kata Musfi.
Musfi juga menyampaikan bahwa Sumbar memiliki keunggulan regulatif karena menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada implementasinya di lapangan.
Monev 2025 sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama: mengukur kepatuhan terhadap UU KIP, mendorong perbaikan layanan informasi publik, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.
Ketua Panitia Monev 2025, Mona Sisca, dalam laporannya menyampaikan bahwa meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, pihaknya tetap berkomitmen memaksimalkan pelaksanaan kegiatan, termasuk melakukan kunjungan lapangan ke tiga besar badan publik terbaik di setiap kategori.
“Setidaknya, tiga besar badan publik yang telah mengisi kuesioner akan kita kunjungi langsung, meskipun dengan anggaran yang terbatas,” jelas Mona.
Acara peluncuran Monev KIP 2025 juga dihadiri oleh Kepala Pengadilan Tinggi Sumbar, Kepala Pengadilan Agama, perwakilan Polda Sumbar, sejumlah kepala OPD, serta Ketua dan anggota Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP). (TIM)

