• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Ratusan Masa Minta Polri Tangkap Nikita Mirzani

Redaksi by Redaksi
1 Juni 2022
in Berita Terkini
0 0
0
Ratusan Masa Minta Polri Tangkap Nikita Mirzani
0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang, http://sudutlimapuluhkota.com – Ratusan masa demo melakukan aksi damai di depan Kapolda Sumbar tentang Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yang menyebut umat muslim senang nonton film porno menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, pada Rabu (1/6/2022) siang.

 

Masa aksi dari aliansi pemuda minangkabau ini meminta kapolri untuk segera menangkap Nikita Mirzani.

 

Rahmat Hanafi selaku Koordinator Aliansi Pemuda Minangkabau menyampaikan bahwasanya umat muslim merasa tersinggung atas unggahan narasi Nikita Mirzani di akun TikTok dan ini terlihat seperti merendahkan Agama Islam.

 

“Hari ini kami aksi damai merupakan bentuk kekesalan kami atas tingakah laku Nikita Mirzani tersebut. Kami hadir dengan tuntutan dan permintaan kepada kapolri untuk menangkap Nikita Mirzani atas isu sara, meminta kepada seluruh media massa untuk memeberikan sanksi berupa larangan tampil di seluruh media masa dan meminta Nikita Mirzani untuk minta maaf kepada seluruh umat muslim”, ujar Hanafi.

 

Selain itu Aliansi Pemuda Minangkabau ini mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan isu ataupun polemik tentang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan. Dalam momentum Hari Lahir Pancasila ini mari kita sama-sama berkomitmen kedepannya untuk tidak membuat ataupun mencegah isu/polemik tentang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan yang bisa membuat kegaduhan ditengah masyarakat, ujar Fadhel selaku korlap aksi.

 

Hanafi juga menjelaskan dari kacamata hukum, nikita mirzani ada dugaan tindak pidana Yaitu Pasal 156a KUHP, Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (RMF)

Jumlah Pengunjung: 494
Tags: Aliansi Pemuda MinangkabauMinangkabauNikita MirzaniPadangPolda SumbarPolisiPolrisudutlimapuluhkotasumatera barattiktokVideo TikTok
Previous Post

Puisi : Perempuan, Rindu dan Sendu

Next Post

Muswil Ke-1 AMSINDO Kalimantan Timur, Muhammad Dio Mahendra Terpilih Sebagai Ketua

Next Post
Muswil Ke-1 AMSINDO Kalimantan Timur, Muhammad Dio Mahendra Terpilih Sebagai Ketua

Muswil Ke-1 AMSINDO Kalimantan Timur, Muhammad Dio Mahendra Terpilih Sebagai Ketua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Disparpora Payakumbuh Perkuat Layanan Publik Lewat Zona Integritas
  • Optimalisasi SIRENG, Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Perumahan
  • Pemko Payakumbuh Dukung Pendidikan Qurani Lewat Pawai Ta’aruf SDIT IPHI
  • Percepatan Pemulihan Pasca Bencana, Puluhan Rumah Warga Lima Puluh Kota Dibangun Kembali
  • Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Posyandu Berbasis Enam Bidang SPM

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved