Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak berizin. Penertiban tersebut merupakan bagian dari eksekusi tahap II tahun 2026 yang dilaksanakan pada Senin (21/09/2026).
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban penataan kota sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang yang dapat berdampak terhadap kepentingan umum.
“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Muslim.
Ia menjelaskan, objek yang ditertibkan meliputi satu bangunan rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, satu bangunan kafe di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta satu kedai di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.
Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan aman dan tertib, aparat kewilayahan seperti lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhabinkamtibmas turut disiagakan di masing-masing lokasi.
Muslim mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Payakumbuh dalam menegakkan aturan tata ruang. Menurutnya, langkah penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi kepada pemilik bangunan.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” ujarnya.
Pemko Payakumbuh, lanjut Muslim, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan aturan. Namun, terhadap pihak yang tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tindakan penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota. Kegiatan penertiban ini diharapkan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.