Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, serta berpihak pada pelaku usaha kecil. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi E-Purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6 di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, pada Rabu (16/07/2025).
Wakil Wali Kota Elzadaswarman menjelaskan, Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang bertujuan menyesuaikan regulasi dengan dinamika pembangunan nasional. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan alokasi minimal 40 persen belanja untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K).
“Pemerintah harus menjadi fasilitator yang berpihak pada pelaku usaha kecil dan memaksimalkan produk lokal. Regulasi ini memperkuat semangat kemandirian ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Pemko Payakumbuh telah mulai menerapkan Katalog Elektronik Versi 6 sejak awal 2025. Hingga pertengahan Juli, tercatat 5.748 paket transaksi telah dilakukan melalui sistem tersebut dengan total nilai mencapai Rp35,15 miliar.
Menurutnya, pemanfaatan e-Katalog tak hanya bagian dari transformasi digital, tetapi juga strategi memperluas akses pasar bagi UMK-K lokal hingga ke level nasional.
“Kami ingin pengadaan di Kota Payakumbuh tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga adil dan berdampak pada ekonomi masyarakat,” tegas Wakil Wali Kota Elzadaswarman.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kota Payakumbuh, Yasril, turut menjelaskan bahwa pelaksanaan tender tahun anggaran 2025 telah mengikuti ketentuan terbaru, termasuk Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.
Yasril memastikan bahwa proses pemilihan penyedia dilakukan secara profesional oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, mulai dari tahapan pengumuman hingga penetapan pemenang, serta penanganan sanggah.
“Semua proses dilaksanakan dengan prinsip-prinsip etika pengadaan yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” katanya.
Untuk menjamin keterbukaan, Yasril menyebut seluruh informasi pengadaan dapat diakses publik melalui laman SPSE.INAPROC.id/PayakumbuhKota tanpa login, termasuk pengumuman tender, hasil evaluasi, hingga kontrak pemenang.
Ia juga mengakui adanya sejumlah kendala teknis pada awal implementasi e-Katalog Versi 6, namun pihaknya tetap berkomitmen menjalankan sistem secara maksimal melalui pendekatan learning by doing.
Sosialisasi ini, lanjut Yasril, bertujuan menyamakan persepsi pelaku pengadaan, mendorong kepatuhan terhadap regulasi, serta memantapkan penggunaan aplikasi katalog elektronik versi terbaru.
Kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif bersama narasumber dari Biro PBJ Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro PBJ Provinsi Sumbar beserta tim, kepala OPD se-Kota Payakumbuh, serta seluruh pejabat teknis perangkat daerah. (ABD/MediaCenter)

