Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kegiatan Sosialisasi Suap, Gratifikasi, dan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang digelar di Aula Bersama Inspektorat Kota Payakumbuh, pada Rabu (29/10/2025).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan bahwa upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas harus dimulai dari kesadaran individu ASN terhadap bahaya suap dan gratifikasi.
“Suap dan gratifikasi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moralitas aparatur serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Wali Kota Zulmaeta.
Ia menambahkan, penerapan aplikasi Whistle Blowing System (WBS) menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan budaya berani melapor di kalangan ASN. Sistem ini, lanjutnya, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai alat pengendali agar pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“WBS bukan alat untuk mencari kesalahan, tetapi sarana menjaga agar roda pemerintahan tetap di jalur yang benar. Kita ingin tumbuh budaya saling mengingatkan dan berani melapor,” katanya.
Wali Kota Zulmaeta juga menegaskan bahwa keberhasilan membangun zona integritas tidak cukup hanya dengan komitmen tertulis, melainkan harus diwujudkan melalui keteladanan nyata. “Integritas bukan sekadar slogan, tapi harus menjadi napas dalam setiap langkah dan kebijakan yang kita ambil,” tutupnya.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Payakumbuh A. Arifianto menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ada laporan gratifikasi di lingkungan Pemko Payakumbuh. Meski hal ini bisa dimaknai sebagai hal positif, ia tetap mengingatkan agar potensi keengganan ASN untuk melapor juga diantisipasi.
“Kondisi tanpa laporan bisa berarti tidak ada gratifikasi, tapi juga bisa menunjukkan masih adanya ketidaktahuan atau rasa enggan untuk melapor,” jelasnya.
Sebagai contoh, Arifianto menyinggung kasus pada tahun 2020 ketika seorang Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melaporkan dugaan gratifikasi ke Inspektorat. Setelah diverifikasi, laporan tersebut tidak dikategorikan sebagai gratifikasi, dan pelapor justru mendapat penghargaan atas kejujurannya.
“Teladan seperti inilah yang perlu diperbanyak agar budaya antikorupsi semakin kuat di lingkungan ASN,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), serta pengelola aplikasi WBS, dan diikuti oleh puluhan PPK dan PPTK dari seluruh OPD di Kota Payakumbuh.
“Harapan kita sosialisasi ini memperkuat komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus mengawal prestasi Kota Payakumbuh sebagai Kota Percontohan Antikorupsi dan Kota Bebas Pungli,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

