Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Balai Kota Payakumbuh, pada Kamis (02/04/2026).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh berpuas diri atas capaian yang telah diraih. Ia meminta agar setiap saran dan rekomendasi dari Ombudsman segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada. Semua saran dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti,” ujar Wali Kota Zulmaeta di hadapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, kepala OPD, serta camat se-Kota Payakumbuh.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian sekaligus memperkuat standar pelayanan publik. Ia juga mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi internal serta menyusun rencana aksi yang konkret dan terukur.
Wali Kota Zulmaeta menyebut, konsistensi kinerja Pemko Payakumbuh dalam penilaian Ombudsman selama empat tahun terakhir menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Nilai kepatuhan pelayanan publik tercatat meningkat dari 86,34 pada 2021 menjadi 97,60 pada 2024, dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat. Oleh karena itu, pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi aspek krusial dalam membangun kepercayaan publik.
“Setiap pengaduan wajib kita tindak lanjuti dengan serius agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah sebagai pemberi solusi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, pengaduan, dan output yang bermuara pada tingkat kepercayaan masyarakat.
Ia menyebut terdapat 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian dan harus dipahami secara menyeluruh oleh setiap penyelenggara layanan publik.
Sepanjang 2025, Ombudsman menilai sebanyak 310 instansi di Provinsi Sumatera Barat, meliputi Pemerintah Daerah (Pemda), kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Realisasi penerimaan laporan masyarakat bahkan melampaui target, yakni 368 laporan atau 105 persen, dengan rata-rata waktu penyelesaian 110,5 hari.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain pemberian apresiasi kepada unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi antar instansi, serta peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan dan pemahaman regulasi.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Zulmaeta menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemko Payakumbuh harus menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai dasar pembenahan berkelanjutan.
“Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut diisi dengan diskusi interaktif guna memperdalam pemahaman teknis penilaian maladministrasi. (ABD/MediaCenter)

