• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Pastikan Mutasi dan Pelantikan ASN Sesuai Aturan, BKPSDM Bantah Isu KKN

Redaksi by Redaksi
4 Februari 2026
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh Pastikan Mutasi dan Pelantikan ASN Sesuai Aturan, BKPSDM Bantah Isu KKN
0
SHARES
167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memastikan pelaksanaan pelantikan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang beredar disebut tidak memiliki dasar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, mengatakan mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mutasi dan rotasi bertujuan meningkatkan kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik. Seluruh proses dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi,” kata Dafrul saat dikonfirmasi, pada Rabu (04/02/2026).

Baca Juga : Pemko Payakumbuh Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, dan Fungsional

Ia menjelaskan, pelaksanaan mutasi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi.

Terkait pengisian jabatan Inspektur Daerah, Dafrul memastikan proses seleksi telah memenuhi seluruh ketentuan administratif, termasuk kelengkapan dokumen. Karena pejabat yang bersangkutan belum dua tahun bertugas di Pemko Payakumbuh, surat keterangan bebas hukuman disiplin diperoleh dari instansi sebelumnya, yakni Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang.

Menurutnya, seluruh tahapan seleksi terbuka hingga pelantikan telah mendapatkan izin Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi BKN, serta pertimbangan dan persetujuan Gubernur Sumatera Barat.

Menanggapi isu pelantikan ASN yang pernah menjalani hukuman disiplin, Dafrul menegaskan hal tersebut telah diatur dalam regulasi. ASN yang telah menyelesaikan masa hukuman dan lulus evaluasi kinerja tetap dapat kembali menduduki jabatan.

Ia juga menekankan komitmen Pemko Payakumbuh menerapkan sistem merit dengan prinsip the right man on the right place. Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi, bukan faktor non-objektif.

Pelantikan yang dilaksanakan Sekretaris Daerah, lanjutnya, telah mendapat persetujuan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang saat itu berada di luar daerah mengikuti rapat koordinasi nasional.

Sementara pelantikan pada malam hari dilakukan setelah izin BKN terbit pada akhir Januari 2026 dan surat keputusan pengangkatan ditandatangani pada 30 Januari 2026. Jadwal tersebut disesuaikan dengan agenda pimpinan serta untuk menjaga kelancaran administrasi dan pengelolaan keuangan perangkat daerah.

Sebagai upaya penguatan pengawasan, Pemko Payakumbuh juga menerapkan digitalisasi manajemen ASN melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) milik BKN.

“Melalui sistem ini, seluruh proses pengangkatan, promosi, dan mutasi dapat berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN,” ujar Dafrul. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 205
Tags: Aparatur Sipil NegaraASNDigitalGubernurGubernur SumbarHukumKemendagriKementerian Dalam NegeriKKNKorupsilima puluh kotaOrganisasiPadang PanjangpayakumbuhPejabatPelantikanPresidenPromosisudutlimapuluhkotasumatera baratUndang-UndangWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Senator Muslim M. Yatim Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Pesisir Selatan, Perkuat Wawasan Kebangsaan Insan Olahraga

Next Post

Serap Aspirasi Warga, Musrenbang Payakumbuh Timur Susun Arah Pembangunan 2027

Next Post
Serap Aspirasi Warga, Musrenbang Payakumbuh Timur Susun Arah Pembangunan 2027

Serap Aspirasi Warga, Musrenbang Payakumbuh Timur Susun Arah Pembangunan 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ParagonCorp Tegaskan Komitmen Keberlanjutan melalui Gerakan “Goodness That Grows”
  • ParagonCorp Angkat Potensi Bioekonomi Indonesia dan Kelestarian Hutan di Forum Global London
  • ParagonCorp Bawa Kisah Petani Nilam Sulawesi ke Forum Global di London
  • Padang Data Tanah Mati Bawa Beragam Inovasi dalam Penilaian Gerakan PKK Tingkat Sumbar 2026
  • Pemko Payakumbuh Selangkah Lagi Terapkan Manajemen Talenta ASN, Jalani Ekspose di BKN Pusat

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

Seedbacklink
© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved