Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengikuti pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) 2025 secara virtual di Ruang Randang, Balai Kota Payakumbuh, pada Rabu (07/05/2025).
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim verifikasi dari pemerintah pusat. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menciptakan kota yang ramah dan aman bagi anak.
“Kami menyambut baik tim verifikasi. Ini menjadi kesempatan kami untuk menunjukkan komitmen menciptakan kota layak anak,” ujar Wakil Wali Kota Elzadaswarman.
Ia menjelaskan, konsep Kota Layak Anak (KLA) bukan sekadar program, melainkan kebutuhan untuk memastikan anak-anak tumbuh optimal. Pemerintah, lanjutnya, telah berupaya meningkatkan kualitas hidup anak melalui akses pendidikan, layanan kesehatan, dan penyediaan fasilitas publik yang aman.
“Verifikasi ini menjadi sarana evaluasi progres sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki. Kami berharap tim verifikator memberikan masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas perlindungan anak di Payakumbuh,” katanya.
Wakil Wali Kota Elzadaswarman juga berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung penyelenggaraan KLA, termasuk tim evaluator pusat, supervisor, perangkat daerah, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa VLH KLA selaras dengan visi kota, yakni Kota Payakumbuh maju bermartabat melalui pemberdayaan, pengembangan kualitas pendidikan, dan sentra UMKM yang kompetitif.
Untuk mendukung visi itu, Pemko Payakumbuh menetapkan misi: mewujudkan sumber daya manusia berkualitas, menciptakan iklim ekonomi kompetitif, membangun tata kelola pemerintahan profesional, menciptakan nuansa imani berlandaskan budaya dan adat, serta menghadirkan sarana perkotaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Susanti, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
“Pemerintah memiliki tanggung jawab aktif dalam perlindungan anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Komitmen kepala daerah menjadi indikator utama keberhasilan,” ucap Susanti.
Ia menambahkan, evaluasi KLA mencakup lima klaster utama, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Senada, perwakilan DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat, Riya Yusuf, menyebut pemenuhan hak anak harus dilakukan melalui pendekatan holistik dan sistematis. Pemerintah Daerah (Pemda), kata dia, harus menjaga keberlanjutan koordinasi demi menjamin perlindungan anak.
“Kunci keberhasilan KLA ada pada sinergi sistem berbasis anak, serta pelibatan dunia usaha dan masyarakat. KLA menjadi momentum membangun ekosistem terbaik bagi anak menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (ABD/MediaCenter)