Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, melakukan audiensi dengan Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni, guna mendorong percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk Gambir dan Anyaman Mansiang.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Lima Puluh Kota ini juga dihadiri oleh pejabat Ditjen KI, di antaranya Drs. Yasmon, M.L.S. (Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi), Hermansyah Siregar, S.H., M.H. (Direktur Merek dan Indikasi Geografis), serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., bersama jajaran.
Bupati H. Safni Sikumbang menyambut baik audiensi ini dan menyatakan bahwa penguatan kekayaan intelektual sangat penting bagi daya saing produk lokal. Ia menyoroti rendahnya posisi tawar petani Gambir di pasar internasional, meskipun kualitas produknya diakui sebagai yang terbaik. “Kami memiliki kelompok petani Gambir, tetapi masih lemah dalam rantai pasar global,” ujar Bupati Safni Sikumbang.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen KI menyebut bahwa pelabelan IG dapat menjadi solusi strategis. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk lokal untuk memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi.
“Dengan IG, dunia akan tahu bahwa Gambir terbaik berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota. Ini juga membuka peluang ekspor melalui kerja sama bilateral, seperti dengan Uni Eropa,” jelas Razilu.
Dalam audiensi itu juga dibahas perlunya laboratorium uji mutu untuk mendukung kualitas dan branding produk Gambir di pasar internasional. Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diimbau agar aktif mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek secara resmi. “Kami berharap daerah mendukung UMKM yang berbasis pengetahuan tradisional agar terlindungi secara hukum,” kata Hermansyah Siregar.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama antara Kemenkumham, Kanwil Sumbar, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota untuk mempercepat terbitnya sertifikasi IG Gambir yang telah diajukan sejak 2016. (ABD/Kominfo)