Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerima kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Ir. Razilu, di Rumah Dinas Wali Kota, pada Selasa (29/04/2025). Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, dan sejumlah pejabat terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual produk unggulan daerah, khususnya Rendang Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Wali Kota Zulmaeta menekankan pentingnya perlindungan merek kolektif sebagai dukungan terhadap pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif.
“Perlindungan hukum atas merek tidak hanya menjaga hak ekonomi pemilik usaha, tetapi juga memperkuat identitas produk lokal yang menjadi kebanggaan daerah. Rendang Payakumbuh adalah aset budaya dan ekonomi yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Sebelum pertemuan resmi, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mendampingi rombongan Kemenkumham meninjau Sentra Rendang. Dalam kesempatan itu, Dirjen KI Razilu menyarankan agar Pemko Payakumbuh segera mendaftarkan dua merek kolektif sebagai identitas khas Kota Payakumbuh, dan satu lagi khusus untuk produk Rendang.
“Dengan merek kolektif, Rendang Payakumbuh akan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak bisa diklaim oleh pihak lain,” kata Razilu.
Razilu juga menyoroti pentingnya mematenkan mesin produksi modern yang digunakan di Sentra Rendang. Ia menyebut, mesin tersebut merupakan satu-satunya di Indonesia, bahkan dunia, dengan nilai inovasi tinggi yang layak mendapat perlindungan hukum.
“Setelah menyaksikan langsung proses produksinya, saya yakin Kota Payakumbuh memang layak menyandang julukan City of Rendang,” ujar Razilu.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung daya saing produk lokal di tingkat nasional dan internasional. (ABD/MediaCenter)