Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyelesaikan sejumlah program strategis pada tahun 2024. Kepala Dinas Sosial Indra Suryani menyampaikan bahwa berbagai program tersebut memberikan dampak nyata terhadap penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan penurunan angka kemiskinan di daerah tersebut.
Dalam keterangannya pada Kamis (08/05/2025) di ruang kerjanya, Indra Suryani menjelaskan bahwa program-program tahun 2024 mencakup bantuan permakanan untuk 971 lansia terlantar dan tidak potensial, bantuan kepada 20 anak terlantar, serta pemberian alat bantu untuk 9 penyandang disabilitas. Selain itu, pihaknya juga menangani 61 kasus anak berhadapan dengan hukum melalui pendampingan dan advokasi, serta mengirim 28 anak terlantar untuk mengikuti pelatihan dan praktik belajar.
Dinas Sosial juga mengirim sejumlah penyandang disabilitas ke Panti Rehabilitasi LKS Pelita Jiwa Insani di Kota Padang.
Di sisi pemberdayaan ekonomi, bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) disalurkan kepada 181 fakir miskin dan 94 wanita rawan sosial ekonomi. Program bantuan lainnya mencakup program sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau masing-masing 18.624 dan 2.941 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta bantuan bagi 569 korban bencana alam.
“Dalam pelaksanaan program, kami bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OPD lain dan organisasi masyarakat,” ujar Indra.
Beberapa bentuk sinergi tersebut antara lain perbaikan rumah layak huni oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat, bantuan bibit tanaman dari Distanhorbun, bantuan ternak dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, program Budikdamber oleh Dinas Perikanan, pelatihan menjahit dari Disperinaker, bantuan mitra usaha dari Diskopdag UMKM, bantuan pangan dari Dispangan, serta BPJS Kesehatan dari Dinas Kesehatan.
Indra juga menginformasikan bahwa mulai Mei 2025, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berjumlah 252.250 jiwa akan bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan integrasi dari DTKS, Regsosek, dan P3KE yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Tak hanya itu, Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota juga berhasil meraih penghargaan “Pelayanan Prima” pada Penilaian Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) 2024 dari Kementerian PAN-RB, serta penghargaan dari Ombudsman RI atas kepatuhan pelayanan publik dengan nilai 92,75 dan masuk zona hijau.
“Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras seluruh tim Dinsos. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depan,” tutup Indra. (ABD/Kominfo)