Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur penghentian sementara aktivitas perkantoran saat Adzan Shalat Fardhu, khususnya Dzuhur dan Ashar. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memperkuat nilai-nilai religius di lingkungan birokrasi.
Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni Sikumbang, mengatakan bahwa SE tersebut bertujuan mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memakmurkan masjid dan membangun karakter ASN yang profesional sekaligus religius.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar kami membangun ASN yang tidak hanya kuat secara profesional, tetapi juga secara spiritual,” ujar Bupati Safni Sikumbang pada, Senin (02/06/2025).
SE ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas kantor dihentikan sementara saat Adzan berkumandang, dan ASN diimbau melaksanakan Shalat berjamaah di Masjid atau Mushallah terdekat.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan karakteristik Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menegaskan bahwa daerah ini menjunjung falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Pemerintahan yang kuat dimulai dari pribadi-pribadi yang dekat dengan Tuhan. Kami ingin agar semangat religius ini menjiwai seluruh aktivitas pemerintahan, dari kantor hingga ke lapangan,” tambah Bupati Safni Sikumbang.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi perangkat daerah yang melayani publik seperti rumah sakit, dinas kependudukan, dan unit pelayanan terpadu. Instansi tersebut diminta menyesuaikan jadwal pelayanan dengan waktu Shalat tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari sosialisasi, Pemkab Lima Puluh Kota juga menginstruksikan pemasangan spanduk bertuliskan “Hentikan Sementara Aktivitas Perkantoran Saat Waktu Shalat Fardhu” di setiap kantor. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat kolektif serta simbol keseriusan pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai agama dalam tata kelola birokrasi.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi perangkat daerah. Mereka menilai langkah tersebut sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap pembangunan spiritual ASN.
“Mari kita mulai perubahan dari hal kecil. Shalat berjamaah bukan hanya kewajiban, tapi juga kekuatan,” pungkas Bupati Safni Sikumbang. (ABD/Kominfo)