• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kabupaten Lima Puluh Kota

Bupati Lima Puluh Kota Terbitkan SE Hentikan Aktivitas Kantor Saat Adzan

Redaksi by Redaksi
3 Juni 2025
in Kabupaten Lima Puluh Kota
0 0
0
Bupati Lima Puluh Kota Terbitkan SE Hentikan Aktivitas Kantor Saat Adzan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur penghentian sementara aktivitas perkantoran saat Adzan Shalat Fardhu, khususnya Dzuhur dan Ashar. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memperkuat nilai-nilai religius di lingkungan birokrasi.

Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni Sikumbang, mengatakan bahwa SE tersebut bertujuan mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memakmurkan masjid dan membangun karakter ASN yang profesional sekaligus religius.

“Ini adalah bagian dari ikhtiar kami membangun ASN yang tidak hanya kuat secara profesional, tetapi juga secara spiritual,” ujar Bupati Safni Sikumbang pada, Senin (02/06/2025).

SE ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas kantor dihentikan sementara saat Adzan berkumandang, dan ASN diimbau melaksanakan Shalat berjamaah di Masjid atau Mushallah terdekat.

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan karakteristik Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2024 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menegaskan bahwa daerah ini menjunjung falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Pemerintahan yang kuat dimulai dari pribadi-pribadi yang dekat dengan Tuhan. Kami ingin agar semangat religius ini menjiwai seluruh aktivitas pemerintahan, dari kantor hingga ke lapangan,” tambah Bupati Safni Sikumbang.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi perangkat daerah yang melayani publik seperti rumah sakit, dinas kependudukan, dan unit pelayanan terpadu. Instansi tersebut diminta menyesuaikan jadwal pelayanan dengan waktu Shalat tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari sosialisasi, Pemkab Lima Puluh Kota juga menginstruksikan pemasangan spanduk bertuliskan “Hentikan Sementara Aktivitas Perkantoran Saat Waktu Shalat Fardhu” di setiap kantor. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat kolektif serta simbol keseriusan pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai agama dalam tata kelola birokrasi.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi perangkat daerah. Mereka menilai langkah tersebut sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap pembangunan spiritual ASN.

“Mari kita mulai perubahan dari hal kecil. Shalat berjamaah bukan hanya kewajiban, tapi juga kekuatan,” pungkas Bupati Safni Sikumbang. (ABD/Kominfo)

Jumlah Pengunjung: 524
Tags: Aparatur Sipil NegaraASNBupatiBupati Lima Puluh KotaDisdukcapillima puluh kotaMasjidMasyarakatmushallahpayakumbuhPegawai Negeri SipilPNSRumah Sakitsudutlimapuluhkotasumatera barat
Previous Post

Upacara Hari Lahir Pancasila di Payakumbuh: Wakil Wali Kota Ajak Revitalisasi Nilai-Nilai Kebangsaan

Next Post

Kota Payakumbuh Raih Juara 1 Inovasi Teknologi Tepat Guna se-Sumbar

Next Post
Kota Payakumbuh Raih Juara 1 Inovasi Teknologi Tepat Guna se-Sumbar

Kota Payakumbuh Raih Juara 1 Inovasi Teknologi Tepat Guna se-Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemko Payakumbuh Buka Fakta Revitalisasi Pasar Blok Barat Pasca Kebakaran
  • Sakel Pool & Café Resmi Dibuka, Wakil Wali Kota Payakumbuh Tekankan Billiard Tanpa Judi
  • Indosat Catat Kenaikan Trafik Data Selama Libur Tahun Baru 2026
  • BNPB Tinjau Huntara di Gunuang Omeh, Pemkab Lima Puluh Kota Targetkan Selesai Sebelum Ramadhan
  • Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Teken Perjanjian Revitalisasi Pasar Blok Barat Pasca Kebakaran

Recent Comments

  1. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  2. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  3. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  4. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  5. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved