Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan pupuk bagi petani. Dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Kantor Bupati, pada Senin (26/05/2025), Bupati Safni Sikumbang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak akan tinggal diam terhadap distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran.
“Sudah cukup petani kita menjadi korban segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi. Saya tegaskan, siapa pun yang terbukti bermain-main, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu, baik dari jajaran pemerintah, distributor, pengecer, maupun petani sendiri,” tegas Bupati Safni Sikumbang di hadapan jajaran Forkopimda, distributor pupuk, pengecer, penyuluh pertanian, dan perwakilan kelompok tani.
Bupati Safni Sikumbang menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi harus mengacu pada prinsip 7T, yakni Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran. Meskipun kuota pupuk di Kabupaten Lima Puluh Kota mencukupi, masih banyak laporan dugaan penyimpangan, mulai dari pengalihan pupuk kepada pihak yang tidak berhak hingga praktik jual beli di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal ini dinilai berpotensi menurunkan produktivitas pertanian dan mengganggu ketahanan pangan daerah.
“Pupuk adalah kebutuhan dasar petani. Jika distribusinya kacau dan diselewengkan, bagaimana mereka bisa berproduksi optimal? Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keadilan sosial,” kata Bupati Safni Sikumbang.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Safni Sikumbang menyampaikan bahwa Pemkab akan memperkuat koordinasi dengan dinas terkait, aparat kepolisian, kejaksaan, serta melibatkan masyarakat dan petani dalam pengawasan. Ia juga menginstruksikan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) untuk memperketat monitoring distribusi pupuk, mulai dari distributor hingga pengecer, serta menerima laporan dari masyarakat.
Kepala Dinas Tanhortbun, Witra Porsepwandi, mengakui bahwa distribusi pupuk bersubsidi menjadi isu krusial setiap musim tanam. Ia menegaskan kesiapannya untuk melakukan pengawasan lebih ketat, termasuk dengan memperkuat sistem monitoring digital dan menata ulang data petani dalam e-RDKK, sehingga pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak. “Kami akan memperbaiki data dan memastikan penyaluran pupuk sesuai sasaran,” ujar Witra.
Witra menambahkan, kuota pupuk subsidi di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun ini mencapai 22.608 ton, terdiri dari Urea 9.476 ton, NPK Phonska 11.952 ton, dan NPK Formula 1.180 ton. Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi komoditas seperti padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, kopi, tebu, dan ubi kayu.
“Harga eceran tertinggi di Kabupaten Lima Puluh Kota ditetapkan Urea Rp2.250 per kg, NPK Rp2.300, NPK khusus Rp3.300, dan pupuk organik Rp800,” jelas Witra.
Dengan langkah tegas tersebut, pemerintah daerah berharap distribusi pupuk bersubsidi akan lebih transparan, adil, dan tepat sasaran demi mendukung kesejahteraan petani serta kemandirian pangan di Kabupaten Lima Puluh Kota. (ABD/Kominfo)