Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat melanjutkan hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting, pada Selasa (15/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi di badan publik se-Sumatera Barat.
Ketua Monev KI Sumbar 2025, Mona Sisca, menyampaikan bahwa bimtek dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB dengan melibatkan 70 badan publik dari pemerintah nagari dan desa, serta 19 badan publik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko).
“Pada sesi pertama, kami memberikan pemahaman menyeluruh kepada badan publik tingkat daerah agar pelaksanaan monev berjalan optimal,” ujar Mona saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga : KI Sumbar Fasilitasi Perdamaian Sengketa Informasi antara Pemkab Pasbar dan Warga
Sesi kedua dilaksanakan pukul 13.00–16.00 WIB dengan diikuti 68 badan publik, terdiri dari 34 lembaga yudikatif dan 34 instansi vertikal.
Mona menegaskan, kegiatan bimtek ini penting sebagai langkah penguatan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi pilar transparansi dan akuntabilitas.
“Harapan kami, peserta memahami secara menyeluruh tahapan monev agar hasil evaluasi lebih akurat dan bermanfaat,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada Monev 2025 ini, KI Sumbar menerapkan sejumlah inovasi, termasuk sistem pembobotan yang diperbarui untuk mencerminkan kondisi riil badan publik secara lebih objektif.
“Pada tahun ini kami memperkenalkan perubahan dalam skema penilaian, yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi hasil monev,” ungkap Mona.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya masa sanggah sebagai ruang koreksi bagi badan publik terhadap hasil sementara monev. Menurutnya, ini merupakan salah satu tahapan penting untuk menjamin objektivitas penilaian.
“Melalui masa sanggah, badan publik memiliki kesempatan memperbaiki isian kuesioner dan menyampaikan klarifikasi. Hal ini akan meningkatkan mutu hasil evaluasi,” jelasnya.
KI Sumbar menargetkan minimal 30 persen badan publik di Sumbar dapat mencapai status “informatif” tahun ini. Untuk itu, Mona mengimbau pimpinan badan publik agar aktif dan tidak abai terhadap proses monev.
“Keterlibatan aktif pimpinan badan publik sangat menentukan. Keterbukaan informasi adalah fondasi penting menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tegasnya. (TIM)

