• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Redaksi by Redaksi
26 Agustus 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Tegaskan Proses Sesuai Aturan
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Seleksi terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030 telah memasuki tahap tiga besar dan hasilnya segera diumumkan.

Meski sempat menuai opini miring dari sebagian pihak yang menilai proses seleksi cacat hukum, Panitia Seleksi (Pansel) memastikan mekanisme yang dijalankan sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Pansel, Rida Ananda, menegaskan bahwa dasar hukum seleksi sudah jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi. Mekanisme seleksi mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD, khususnya Pasal 33 hingga 49, serta Perda Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2020.

“Seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satu pun yang bertentangan,” kata Rida di Kota Payakumbuh, pada Senin (25/08/2025).

Ia menambahkan, terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD membawa perubahan mendasar, khususnya terkait jumlah direksi. Dengan jumlah pelanggan PAMtigo sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat oleh satu orang.

“Dalam Perda No. 2 Tahun 2020 disebutkan maksimal tiga direktur untuk pelanggan 30.000–100.000. Artinya, bisa hanya satu direktur, tanpa harus menunggu perubahan perda,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tetap mengajukan revisi perda ke DPRD, mengingat aturan baru juga mengatur hak dan kewajiban dewan pengawas serta direksi.

Menurut Rida, keberadaan satu direktur akan membawa efisiensi dan berdampak pada peningkatan laba perusahaan. “Dengan jumlah direktur satu orang, akan ada penghematan biaya yang signifikan,” ujarnya.

Ia menekankan, figur yang akan dipilih harus memiliki kompetensi manajerial, integritas, pemahaman operasional BUMD, serta kemampuan komunikasi dan kepemimpinan yang mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Seleksi ini kami laksanakan agar PAMtigo dipimpin sosok yang profesional, sehat secara tata kelola, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” katanya.

Rida menambahkan, tiga kandidat yang lolos seleksi akhir akan menjalani wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Setelah ditetapkan KPM, nama terpilih akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintai pertimbangan. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 305
Tags: BUMDBUMNDPRDHukumKemendagriKementerian Dalam Negerilima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhPDAMPerusahaansudutlimapuluhkotasumatera barat
Previous Post

Dukung Moderasi Beragama, Bupati Safni dan Sastra Yunita Dianugerahi PENAIS Award 2025

Next Post

Kebakaran Hebat Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Payakumbuh, Kerugian Ditaksir Rp65 Miliar

Next Post
Kebakaran Hebat Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Payakumbuh, Kerugian Ditaksir Rp65 Miliar

Kebakaran Hebat Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Payakumbuh, Kerugian Ditaksir Rp65 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PORSENI TK 2026 Resmi Dibuka, Pemko Payakumbuh Dorong Pengembangan Karakter dan Kreativitas PAUD
  • Pemko Payakumbuh Usulkan Perubahan Perda Perumda Tirta Sago untuk Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Air Minum
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Harmoni Bangsa
  • Kabupaten Lima Puluh Kota Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI
  • Guru SDN 17 Payakumbuh Raih Juara I Guru Inovatif Tingkat Sumbar

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

Seedbacklink
© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved