Cuaca Sumatera

Diperbarui 04.58 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
29°
⛅ Berawan
Padang
28°
🌦 Gerimis ringan
Pekanbaru
31°
⛅ Berawan
Palembang
34°
🌤 Cerah berawan
Banda Aceh
30°
⛅ Berawan
Batam
32°
🌤 Berawan sebagian
Bandar Lampung
30°
⛅ Berawan
Kota Payakumbuh

Kejari Payakumbuh Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Wali Kota Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Payakumbuh, pada Rabu (09/07/2025).

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, turut hadir dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar pelaksanaan putusan hukum, melainkan cerminan dari sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini membuktikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan juga telah melalui proses panjang mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga inkracht,” ujar Wali Kota Zulmaeta.

Ia menambahkan, kegiatan ini memiliki nilai edukatif dan preventif bagi masyarakat, serta menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini menegaskan integritas institusi penegak hukum sekaligus mengedukasi publik bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Wali Kota Zulmaeta juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dalam mendukung penegakan hukum, termasuk melalui penguatan anggaran, program, dan kebijakan yang menunjang kinerja aparat penegak hukum.

“Ini juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antar lembaga, mulai dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil, dalam membangun sistem hukum yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Payakumbuh, Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut di antaranya meliputi:

  • Narkotika jenis sabu seberat 241,01 gram dari 51 perkara.
  • Ganja seberat 48.919,85 gram dari 15 perkara.
  • Tiga unit telepon genggam.
  • Barang bukti lainnya dari 22 perkara.

Muhammad Ali menjelaskan bahwa Kota Payakumbuh merupakan salah satu daerah perlintasan yang rawan terhadap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Terima kasih kepada seluruh pihak atas sinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota,” tutupnya. (ABD/MediaCenter)

Berita Selanjutnya Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan untuk Puluhan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025
›

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *