Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan jawaban Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, pada Selasa (10/06/2025)
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengapresiasi masukan serta kritik konstruktif dari masing-masing fraksi. Ia menilai pandangan tersebut penting sebagai bagian dari proses evaluasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Setelah kami membaca secara seksama pandangan umum fraksi, dapat kami simpulkan bahwa terdapat persepsi dan komitmen yang sama terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” ujar Wakil Wali Kota Elzadaswarman.
Baca Juga : Wali Kota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD
Terkait sorotan Fraksi Golkar dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mengenai belum optimalnya fungsi Pasar Padang Kaduduak, Pemko Payakumbuh menyampaikan telah menyiapkan langkah konkret. Pemilik kios yang tidak aktif akan diberi batas waktu mulai 16 Juni 2025 untuk mengoperasikan usahanya, dan jika tidak diindahkan, kios akan diambil alih.
“Insyaa Allah, paling lambat Juli 2025, pasar ini sudah diisi oleh pedagang yang terdaftar resmi melalui Dinas Koperasi dan UKM,” ujarnya.
Menanggapi Fraksi NasDem yang menyoroti profesionalisme ASN, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmen dalam penerapan sistem merit. Aparatur akan ditempatkan sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikan, serta diawasi kinerjanya. “Kami tidak segan memberikan teguran hingga sanksi bagi ASN yang tidak profesional,” tegasnya.
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya juga menekankan perlunya kejelasan batas wilayah dengan Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemko Payakumbuh mendukung langkah tersebut dan akan mendorong keterlibatan Kementerian Dalam Negeri dalam penyelesaiannya.
Selain itu, Pemko Payakumbuh turut mendukung rencana Pemprov Sumbar terkait layanan transportasi massal “Trans Paliko” sebagai upaya menghidupkan kembali Terminal Koto Nan Empat.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi PKS dan Partai Demokrat terkait pengelolaan parkir, Pemko Payakumbuh menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan telah melakukan uji petik di 25 titik parkir resmi dan menindaklanjuti dua titik tambahan. Penertiban terhadap parkir liar juga telah dilakukan melalui peringatan tertulis dan teguran langsung.
“Tindakan terhadap pelanggaran masyarakat umum tidak tergolong pungutan liar, melainkan merupakan pelanggaran hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum,” jelas Wakil Wali Kota Elzadaswarman.
Dalam hal pengentasan kemiskinan, Wakil Wali Kota Elzadaswarman menanggapi Fraksi Demokrat dengan menegaskan bahwa fokus belanja daerah diarahkan pada perlindungan sosial dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Menanggapi Fraksi PPP, Pemko Payakumbuh menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk BLUD pembibitan dan pakan ternak di bawah Dinas Pertanian. Pemko Payakumbuh juga memastikan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Sago terus berjalan.
Selain itu, Pemko Payakumbuh merespons pentingnya kearifan lokal dan kepastian hukum dalam proses investasi. Untuk itu, optimalisasi fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan koordinasi lintas OPD terus didorong.
Terkait usulan Fraksi PAN mengenai konversi Pasar Padang Kaduduak menjadi sentra UMKM, Pemko Payakumbuh menyatakan bahwa fokus saat ini masih pada optimalisasi fungsinya sebagai pasar. Namun, konversi ke pusat UMKM dimungkinkan di masa mendatang.
“Sebagai tahap awal, kami dorong pelaku UMKM untuk mengisi kios-kios yang tersedia sebagai bagian dari pasar offline,” katanya.
Mengakhiri jawaban atas pandangan fraksi, Wakil Wali Kota Elzadarwarman mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat sinergi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ABD/MediaCenter)

