Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota tiada henti melakukan sosialisasi pada warga yang berprofesi sebagai pekerja informal seperti tukang garendong, petani, pedagang pasar, hingga pengusaha UMKM, bisa ikut serta. Manfaatnya, mereka mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan premi mulai dari Rp16.800 per bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nicko Alfiansa menjelaskan, dengan membayarkan iuran Rp16.800 per bulan, peserta pekerja informal (Bukan Penerima Upah-BPU) mendapatkan perlindungan mulai dari berangkat kerja, saat bekerja, hingga kembali pulang ke rumah.
Namun demikian, imbuhnya, selama ini warga menganggap hanya pekerja formal (buruh pabrik, karyawan) yang bisa ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, di Lima Puluh Kota 2500 orang pekerja informal yang terlindungi program tersebut. Adapun jumlah pekerja informal di Lima Puluh Kota mencapai 100 ribuan orang, atau baru 4% yang ikut serta.
“Untuk kecelakaan kerja biaya ditanggung sampai sembuh. Misal, pedagang pasar tidak bisa kerja karena kecelakaan kerja, akan diberi santunan tidak mampu bekerja selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Rp70 juta,” ujar Nicko.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Usulkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Penceramah Ramadhan 2025
Selain itu, anak (pekerja) sebanyak maksimal dua orang, akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi. Untuk jenjang TK-SD mendapat Rp1,5 juta per orang, SMP Rp2 juta per orang, dan SMA Rp3 juta per orang, serta perguruan tinggi Rp12 juta per orang. Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan Rp42 juta.
Untuk memperluas jangkauan, terangnya, BPJamsostek Lima Puluh kota bekerjasama dengan BUMNAGMA yang ada dimasing-masing Kecamatan sebagai PERISAI.
“Hingga saat ini sudah ada tiga BUMNAGMA yaitu Lareh Sago Halaban, Situjuah dan Suliki yang bergabung. Rencananya akan ditingkatkan menjadi 12 sehingga semua Bumnagma bisa menjadi PERISAI BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Perisai adalah sebuah Program inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sistem keagenan dengan mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Untuk itu kami mengajak semua masyarakat pekerja informal di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk segera mendaftarkan dirinya dan keluarganya lewat Agen Perisai terdekat.
Selain itu “Kami juga mendorong pemerintah daerah dan perusahaan ataupun tokoh masyarakat melalui program CSR, untuk dapat membantu pekerja yang memang benar-benar tidak mampu (rentan). Harapannya program ini bisa menyejahterakan warga, dan mempercepat menurunkan angka kemiskinan ekstrem,” pungkasnya. (TIM)
Ikuti terus SudutLimaPuluhKota, dari Kabupaten Lima Puluh Kota makin tahu Indonesia!

