Cuaca Sumatera

Diperbarui 05.49 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
32°
☀️ Cerah
Padang
28°
🌦 Gerimis lebat
Pekanbaru
33°
🌤 Berawan sebagian
Palembang
33°
⛅ Berawan
Banda Aceh
31°
🌦 Gerimis lebat
Batam
31°
🌤 Berawan sebagian
Bandar Lampung
29°
⛅ Berawan
Kabupaten Lima Puluh Kota

Sebanyak 36 Pasangan di Kecamatan Mungka Lakukan Sidang Isbat Nikah

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":3,"square_fit":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com Kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Tanjung Pati dan Payakumbuh dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, melaksanakan Sidang Isbat Nikah.

 

Acara Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Sidang Isbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan se-Kabupaten Lima Puluh Kota, tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Kamis (18/04/2024).

 

Hal ini semua tak lain bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Lima Puluh Kota untuk memberikan pelayanan yang optimal.

 

“Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang masih memiliki cita- cita dan perjalanan panjang kedepannya, untuk mendapatkan hak sebagai warga negara,” sambutan Bupati Lima Puluh Kota yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Herman Azmar.

 

“Banyak anak- anak yang mimpinya nya terkubur karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara hukum. Sidang Itsbat nikah menjadi solusi nyata untuk melindungi hak-hak tersebut,” ucap Herman Azmar.

 

“Masyarakat yang melakukan Sidang Isbat hari ini, dalam rangka mengurangi jumlah pasangan yang belum tercatat pernikahannya, bukan untuk melegalkan nikah siri dan menikahlah dengan pernikahan tercatat di Kantor Kementerian Agama tidak di pungut buaya,” tegas Herman Azmar.

 

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Rika Hidayati menyapaikan Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.

 

“Perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum agama dan negara, memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak. Terlebih, memberikan kepastian hukum bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, misalnya untuk pembagian warisan, mengurus akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadi perceraian, dan lain sebagainya,” kata Rika Hidayati.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Irwan menyapaikan, Sidang Isbat yang melibatkan lintas sektor ini, Disdukcapil, Pengadilan Agama dan KUA bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak. Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya.

 

Wali Nagari Mungka Epi Adi melaporkan, Sidang Isbat Nikah Luar Gedung bagi 36 pasang yang belum memiliki buku nikah di 3 nagari, Mungka, Sungai Antuan dan Talang Maua. Pelaksanaan kegiatan ini Tanggal 18 April dan 19 April 2024 di Gedung Serbaguna Nagari Mungka.

 

“Isbat Nikah ini harus benar benar jujur, untuk saksi berikanlah keterangan dengan sebenar benarnya, ini merupakan tanggung jawab kita kepada Allah SWT, “ucap Epi Adi. (ABD/Kominfo)

Berita Selanjutnya Indosat dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cyber Security Center of Excellence

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *