Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Rencana peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak sekaligus prosesi adat malewakan gala di Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/09/2026), menuai penolakan dari sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Rencana kegiatan tersebut diketahui melalui undangan yang telah beredar di tengah masyarakat. Selain agenda peresmian balai adat, kegiatan itu juga mencantumkan prosesi malewakan gala adat atau pengukuhan gelar adat.
Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa prosesi malewakan gala tersebut akan diberikan kepada seorang warga asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Berdasarkan dokumen KTP yang beredar dan dibahas dalam pertemuan pemangku kepentingan di Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Minggu (20/09/2026) malam di Kecamatan Harau, yang bersangkutan tercatat beragama Buddha.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya unsur Pemerintah Daerah (Pemda), kepolisian, wali nagari, tokoh adat, serta pemangku kepentingan lainnya. Informasi mengenai identitas calon penerima gelar tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan.
Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, meminta agar rencana peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak Ulu Aia, termasuk prosesi malewakan gala dan agenda oyak 100 talam, dikaji kembali.
Menurutnya, persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pihak terkait.
“Tadi saya sudah dapat informasi terkait adanya rencana tersebut, saya cukup terkejut. Minangkabau ini identik dengan Islam. Gelar ini mahal, tapi tidak bisa dibeli, murah tapi tidak bisa diminta,” ujar Fauzi Bahar.
Sementara itu, mantan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ferizal Ridwan, meminta agar kegiatan tersebut dihentikan. Ia menilai rencana pemberian gelar adat tersebut perlu dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan nilai dan falsafah adat yang berlaku di Minangkabau.
“Kita minta acara tersebut dihentikan, kita minta pemda maupun pihak berwajib untuk menarik izin maupun rekomendasinya. Karena sudah meresahkan masyarakat, terkhususnya masyarakat adat di Luak Limo Puluah,” ujar Ferizal. (TIM)

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.