Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta kepada ahli waris almarhum Iron, seorang pekerja yang berprofesi sebagai buruh tani dan tukang kayu di Nagari Sungai Antuan.
Almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan, dengan total iuran yang telah dibayarkan sebesar Rp33.600. Almarhum meninggal dunia pada 14 Juli 2026 dan meninggalkan seorang istri sebagai ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota, Sosiawan, mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bagian dari manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
“Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan membantu keluarga dalam menghadapi dampak ekonomi setelah kehilangan pencari nafkah,” kata Sosiawan.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi dan Muhammadiyah Lima Puluh Kota Perkuat Perlindungan Pekerja melalui PKS
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting bagi pekerja sektor informal, termasuk buruh tani dan tukang kayu. Risiko dalam pekerjaan dapat terjadi kapan saja, sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus keluarganya.
Santunan sebesar Rp70 juta yang diterima ahli waris diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan. Meskipun tidak dapat menggantikan sosok anggota keluarga yang telah pergi, manfaat jaminan sosial tersebut setidaknya dapat memberikan dukungan finansial pada saat keluarga menghadapi masa sulit.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal. Dengan menjadi peserta, pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Melalui program JKK, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Kepesertaan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga.
Kerja keras seorang pekerja bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk memastikan keluarga tetap memiliki perlindungan ketika risiko datang tanpa diduga. (TIM)

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.