Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah pusat dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana melalui optimalisasi penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) virtual yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, di Aula Riza Fahlevi Balai Kota Payakumbuh, pada Kamis (21/05/2026).
Rakor tersebut membahas percepatan realisasi dan pemanfaatan tambahan TKD untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di sejumlah daerah terdampak, termasuk wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Elzadaswarman menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berkomitmen memastikan dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Hal ini menjadi perhatian bersama agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, dan segera direalisasikan, baik untuk upaya mitigasi maupun kegiatan yang memperkuat kesiapsiagaan kebencanaan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) segera merealisasikan penggunaan tambahan TKD guna mendukung penanganan dan mitigasi bencana.
“Segera dimanfaatkan, baik untuk kegiatan mitigasi maupun kegiatan yang memperkuat ekosistem kebencanaan ketika terjadi bencana. Tolong dimanfaatkan betul,” kata Tito.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum memiliki rencana kegiatan agar segera menyelesaikan perencanaan sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Bagi yang belum memiliki rencana, segera selesaikan. Jangan sampai anggaran mengendap dan tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, Tito turut memaparkan perkembangan penyusunan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera (Renduk PRRP Sumatera), termasuk tahapan penajaman dokumen yang menjadi acuan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Selain itu, ia menyampaikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3691/SJ tanggal 18 April 2026 tentang bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terdampak bencana sebagai pedoman pengelolaan bantuan keuangan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang tidak terdampak langsung bencana diwajibkan mengarahkan penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, serta pemberian bantuan keuangan kepada daerah yang terdampak langsung.
Tambahan TKD juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi daerah, pembangunan dan pemeliharaan sarana-prasarana seperti jalan, jembatan, moda transportasi, serta infrastruktur lainnya guna meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Selain itu, anggaran tersebut dapat digunakan untuk mendukung relokasi dan pembangunan rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana. (ABD/MediaCenter)
