• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Sumatera Barat

Stagnasi Implementasi ABS-SBK: Webinar Internasional Desak Pemprov Sumbar Segera Operasionalkan UU 17/2022

Redaksi by Redaksi
6 September 2025
in Sumatera Barat
0 0
0
Stagnasi Implementasi ABS-SBK: Webinar Internasional Desak Pemprov Sumbar Segera Operasionalkan UU 17/2022
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Tiga tahun setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, implementasi nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dinilai masih jalan di tempat. Belum ada satu pun Peraturan Daerah (Perda) turunan yang disusun, sehingga regulasi tersebut terjebak dalam ranah wacana dan slogan.

Hal itu mengemuka dalam Webinar Internasional yang digelar Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DM), pada Sabtu (06/09/2025). Hadir sebagai pembicara utama Dr. Budiman, M.Ag Dt. Garang penulis disertasi tentang ABS-SBK di UIN Imam Bonjol Padang sekaligus mantan anggota DPRD Padang dan DPRD Sumatera Barat. Sejumlah akademisi dan tokoh Minang juga menjadi penanggap dalam forum yang berlangsung interaktif dan penuh antusias. Diskusi yang berlangsung sejak pagi hingga siang ini diikuti lebih dari seratus peserta.

Krisis Nilai dan Sosial Budaya

Dalam pemaparannya, Budiman menilai stagnasi implementasi ABS-SBK memperparah krisis multidimensi di Provinsi Sumatera Barat. Ia menyebut gejala krisis moral terlihat dari maraknya perilaku menyimpang, menurunnya rasa malu, hingga meningkatnya kriminalitas. Kehidupan beragama pun, menurutnya, kian formalistik: masjid banyak, tetapi jamaah sepi; sementara penyalahgunaan narkoba dan perilaku hedonis kian meluas.

Krisis keteladanan juga disorot. Sejumlah tokoh adat, agama, dan elite politik dianggap kehilangan wibawa moral, bahkan ada yang terjerat kasus amoral. Pergeseran budaya pun makin kentara, di antaranya melemahnya ikatan mamak–kemenakan serta reduksi adat menjadi sekadar simbol dan seremoni.

“Pragmatisme politik lebih nyata, terutama saat pemilihan. Uang terima kasih, bansos, dan berbagai modus lain pada hakikatnya adalah sogok berjamaah. Nilai luhur ABS-SBK dikalahkan kepentingan sesaat,” ujar Budiman.

Kendala Implementasi

Peserta webinar mengidentifikasi sejumlah faktor penghambat lahirnya perda turunan UU 17/2022, di antaranya:

  • Tarik-menarik politik di DPRD dan Pemprov Sumbar.
  • Ambiguitas norma UU terkait dominasi syarak atau adat.
  • Perubahan sosial-budaya akibat urbanisasi dan globalisasi.
  • Minimnya kapasitas legislasi, terutama kajian akademis berbasis ABS-SBK.
  • Kekhawatiran ekonomi dan investasi yang dinilai bisa terganggu.
  • Sikap ambivalen elite: vokal di ruang publik, pasif di ruang legislasi.

Peta Jalan Solusi

Untuk keluar dari stagnasi, forum merekomendasikan beberapa langkah konkret:

  • Mengoperasionalkan UU 17/2022 melalui Perda di bidang sosial, pendidikan, ekonomi, dan pemerintahan.
  • Menyusun Buku Putih ABS-SBK berisi visi, misi, dan roadmap implementasi 25–50 tahun ke depan.
  • Melakukan pelatihan dan regenerasi SDM adat-syarak, termasuk ulama, ninik mamak, bundo kanduang, dan aparatur pemerintahan.
  • Menata kembali limbago adat dan lembaga syarak agar kembali fungsional sebagai pusat pendidikan dan kontrol sosial.
  • Membentuk Badan Adat dan Syarak (BAS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai think-tank, harmonisator regulasi, sekaligus lembaga resmi penggerak implementasi ABS-SBK.

Peserta webinar menegaskan bahwa ABS-SBK bukan hanya identitas budaya, melainkan falsafah hidup masyarakat Minangkabau yang sudah dijamin oleh undang-undang. Tanpa kerja nyata berupa regulasi, kelembagaan, dan kaderisasi, ABS-SBK dikhawatirkan hanya tinggal jargon.

Sebaliknya, jika dioperasionalkan melalui regulasi, kelembagaan, dan penguatan SDM, ABS-SBK berpotensi menjadi “cahaya Minangkabau” dalam mengatasi krisis sosial sekaligus memperkuat identitas Provinsi Sumatera Barat di panggung nasional. (ABD)

Jumlah Pengunjung: 219
Tags: AdatAgamaBansosBudayaBundo KanduangDPRDDPRD PadangDPRD SumbarEkonomiKebudayaanKriminallima puluh kotaMasjidMasyarakatMinangMinangkabauNarkobaNarkotikaNiniak MamakPadangpayakumbuhPelatihanpendidikanPenulisPolitikSeminarsudutlimapuluhkotasumatera baratUIN IB PadangUndang-Undang
Previous Post

Ribuan Peserta Ikuti BOB Batiah Scout Competition ke-19 di Payakumbuh

Next Post

Hadiri Rakor Kepala Daerah se-Sumbar, WaWaKo Payakumbuh Usulkan Prioritas Pembangunan

Next Post
Hadiri Rakor Kepala Daerah se-Sumbar, WaWaKo Payakumbuh Usulkan Prioritas Pembangunan

Hadiri Rakor Kepala Daerah se-Sumbar, WaWaKo Payakumbuh Usulkan Prioritas Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • IHATEC Dorong Konsep Authentic Halal Brand, Wardah dan Kahf Jadi Teladan Industri
  • Dorong Ruang Digital Aman dan Produktif, Indosat dan FJPI Sumut Gelar Workshop GenSi untuk Pelajar Perempuan
  • Euforia Monev KI Sumbar 2025, Antusiasme Pimpinan Badan Publik Melebihi Ekspektasi
  • Dari Anyaman Pandan ke Anyaman Kehidupan: Jejak Astra di Pantai Cermin Kanan
  • Monev Keterbukaan Informasi, Cermin Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik

Recent Comments

  1. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  2. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  3. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  4. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  5. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved