Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Seleksi terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030 telah memasuki tahap tiga besar dan hasilnya segera diumumkan.
Meski sempat menuai opini miring dari sebagian pihak yang menilai proses seleksi cacat hukum, Panitia Seleksi (Pansel) memastikan mekanisme yang dijalankan sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Pansel, Rida Ananda, menegaskan bahwa dasar hukum seleksi sudah jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi. Mekanisme seleksi mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD, khususnya Pasal 33 hingga 49, serta Perda Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2020.
“Seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satu pun yang bertentangan,” kata Rida di Kota Payakumbuh, pada Senin (25/08/2025).
Ia menambahkan, terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD membawa perubahan mendasar, khususnya terkait jumlah direksi. Dengan jumlah pelanggan PAMtigo sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat oleh satu orang.
“Dalam Perda No. 2 Tahun 2020 disebutkan maksimal tiga direktur untuk pelanggan 30.000–100.000. Artinya, bisa hanya satu direktur, tanpa harus menunggu perubahan perda,” jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tetap mengajukan revisi perda ke DPRD, mengingat aturan baru juga mengatur hak dan kewajiban dewan pengawas serta direksi.
Menurut Rida, keberadaan satu direktur akan membawa efisiensi dan berdampak pada peningkatan laba perusahaan. “Dengan jumlah direktur satu orang, akan ada penghematan biaya yang signifikan,” ujarnya.
Ia menekankan, figur yang akan dipilih harus memiliki kompetensi manajerial, integritas, pemahaman operasional BUMD, serta kemampuan komunikasi dan kepemimpinan yang mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Seleksi ini kami laksanakan agar PAMtigo dipimpin sosok yang profesional, sehat secara tata kelola, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” katanya.
Rida menambahkan, tiga kandidat yang lolos seleksi akhir akan menjalani wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Setelah ditetapkan KPM, nama terpilih akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintai pertimbangan. (ABD/MediaCenter)