• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Redaksi by Redaksi
26 Agustus 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Tegaskan Proses Sesuai Aturan
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Seleksi terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030 telah memasuki tahap tiga besar dan hasilnya segera diumumkan.

Meski sempat menuai opini miring dari sebagian pihak yang menilai proses seleksi cacat hukum, Panitia Seleksi (Pansel) memastikan mekanisme yang dijalankan sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Pansel, Rida Ananda, menegaskan bahwa dasar hukum seleksi sudah jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi. Mekanisme seleksi mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD, khususnya Pasal 33 hingga 49, serta Perda Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2020.

“Seleksi dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satu pun yang bertentangan,” kata Rida di Kota Payakumbuh, pada Senin (25/08/2025).

Ia menambahkan, terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD membawa perubahan mendasar, khususnya terkait jumlah direksi. Dengan jumlah pelanggan PAMtigo sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat oleh satu orang.

“Dalam Perda No. 2 Tahun 2020 disebutkan maksimal tiga direktur untuk pelanggan 30.000–100.000. Artinya, bisa hanya satu direktur, tanpa harus menunggu perubahan perda,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tetap mengajukan revisi perda ke DPRD, mengingat aturan baru juga mengatur hak dan kewajiban dewan pengawas serta direksi.

Menurut Rida, keberadaan satu direktur akan membawa efisiensi dan berdampak pada peningkatan laba perusahaan. “Dengan jumlah direktur satu orang, akan ada penghematan biaya yang signifikan,” ujarnya.

Ia menekankan, figur yang akan dipilih harus memiliki kompetensi manajerial, integritas, pemahaman operasional BUMD, serta kemampuan komunikasi dan kepemimpinan yang mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Seleksi ini kami laksanakan agar PAMtigo dipimpin sosok yang profesional, sehat secara tata kelola, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” katanya.

Rida menambahkan, tiga kandidat yang lolos seleksi akhir akan menjalani wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Setelah ditetapkan KPM, nama terpilih akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintai pertimbangan. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 103
Tags: BUMDBUMNDPRDHukumKemendagriKementerian Dalam Negerilima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhPDAMPerusahaansudutlimapuluhkotasumatera barat
Previous Post

Dukung Moderasi Beragama, Bupati Safni dan Sastra Yunita Dianugerahi PENAIS Award 2025

Next Post

Kebakaran Hebat Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Payakumbuh, Kerugian Ditaksir Rp65 Miliar

Next Post
Kebakaran Hebat Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Payakumbuh, Kerugian Ditaksir Rp65 Miliar

Kebakaran Hebat Hanguskan Ratusan Kios di Pasar Payakumbuh, Kerugian Ditaksir Rp65 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • IHATEC Dorong Konsep Authentic Halal Brand, Wardah dan Kahf Jadi Teladan Industri
  • Dorong Ruang Digital Aman dan Produktif, Indosat dan FJPI Sumut Gelar Workshop GenSi untuk Pelajar Perempuan
  • Euforia Monev KI Sumbar 2025, Antusiasme Pimpinan Badan Publik Melebihi Ekspektasi
  • Dari Anyaman Pandan ke Anyaman Kehidupan: Jejak Astra di Pantai Cermin Kanan
  • Monev Keterbukaan Informasi, Cermin Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik

Recent Comments

  1. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  2. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  3. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  4. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  5. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved