• Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Home Kabupaten Lima Puluh Kota

Sebanyak 36 Pasangan di Kecamatan Mungka Lakukan Sidang Isbat Nikah

Redaksi by Redaksi
18 April 2024
in Kabupaten Lima Puluh Kota
0 0
0
Sebanyak 36 Pasangan di Kecamatan Mungka Lakukan Sidang Isbat Nikah

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":3,"square_fit":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Tanjung Pati dan Payakumbuh dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lima Puluh Kota, melaksanakan Sidang Isbat Nikah.

 

Acara Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Sidang Isbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan se-Kabupaten Lima Puluh Kota, tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Kamis (18/04/2024).

 

Hal ini semua tak lain bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Lima Puluh Kota untuk memberikan pelayanan yang optimal.

 

“Banyak manfaat yang diperoleh masyarakat, terlebih bagi anak-anak yang masih memiliki cita- cita dan perjalanan panjang kedepannya, untuk mendapatkan hak sebagai warga negara,” sambutan Bupati Lima Puluh Kota yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Herman Azmar.

 

“Banyak anak- anak yang mimpinya nya terkubur karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat secara hukum. Sidang Itsbat nikah menjadi solusi nyata untuk melindungi hak-hak tersebut,” ucap Herman Azmar.

 

“Masyarakat yang melakukan Sidang Isbat hari ini, dalam rangka mengurangi jumlah pasangan yang belum tercatat pernikahannya, bukan untuk melegalkan nikah siri dan menikahlah dengan pernikahan tercatat di Kantor Kementerian Agama tidak di pungut buaya,” tegas Herman Azmar.

 

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Rika Hidayati menyapaikan Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.

 

“Perkawinan yang dilangsungkan secara sah menurut hukum agama dan negara, memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak. Terlebih, memberikan kepastian hukum bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, misalnya untuk pembagian warisan, mengurus akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadi perceraian, dan lain sebagainya,” kata Rika Hidayati.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Irwan menyapaikan, Sidang Isbat yang melibatkan lintas sektor ini, Disdukcapil, Pengadilan Agama dan KUA bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak. Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya.

 

Wali Nagari Mungka Epi Adi melaporkan, Sidang Isbat Nikah Luar Gedung bagi 36 pasang yang belum memiliki buku nikah di 3 nagari, Mungka, Sungai Antuan dan Talang Maua. Pelaksanaan kegiatan ini Tanggal 18 April dan 19 April 2024 di Gedung Serbaguna Nagari Mungka.

 

“Isbat Nikah ini harus benar benar jujur, untuk saksi berikanlah keterangan dengan sebenar benarnya, ini merupakan tanggung jawab kita kepada Allah SWT, “ucap Epi Adi. (ABD/Kominfo)

Jumlah Pengunjung: 194
Tags: DisdukcapilIsbat NikahKecamatan MungkaKemenagKemenag Lima Puluh KotaKementerian Agamalima puluh kotaMungkaNikahpayakumbuhPengadilan AgamaPernikahansudutlimapuluhkotasumatera barat
Previous Post

Pemkab Lima Puluh Kota Terbaik Pertama dalam Konvergensi Upaya Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Sumbar

Next Post

Indosat dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cyber Security Center of Excellence

Next Post
Indosat dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cyber Security Center of Excellence

Indosat dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cyber Security Center of Excellence

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PJKIP Tanah Datar Resmi Dilantik, Dorong Transparansi Pemerintahan
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Turnamen Sepak Bola Antarinstansi Resmi Digelar
  • WaWaKo Payakumbuh Luncurkan Gerakan Zero Waste Warriors dan Resmikan SPLU
  • Sentra IKM Rendang Payakumbuh Ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025
  • Payakumbuh Gelar Training Center Kafilah MTQ ke-41, Targetkan Masuk Lima Besar

Recent Comments

  1. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  2. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  3. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  4. Afid Arifin mengenai Selama 57 Tahun Berkiprah di Industri Telekomunikasi, Indosat Tegaskan Komitmen Bertransformasi Menuju AI TechCo
  5. mursal dt juaro nan panjang mengenai Kemenparekraf RI, UNS, dan Dispar Sumbar Gelar Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved