Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki resmi telah memiliki Klinik Pratama yang diberi nama Klinik Pratama Lapas Suliki.
Klinik ini udah terdaftar sebagai klinik pemerintah dengan kode 86104 pada Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. Pada, Kamis (07/04/2023).
Berdirinya Klinik Pratama Lapas Suliki ditandai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan Nomor 2802230045723. Selain itu, memiliki Surat Izin Berusaha Berbasis Risiko, yakni Sertifikat Standar dengan Nomor 2802230045723 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki, Kamesworo mengatakan, pendirian klinik yang berizin merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus segera dipenuhi oleh unit pelaksana teknis (UPT).
“Sesuai arahan Pak Kakanwil dan Kadiv PAS Kemenkumham Sumbar bahwa setiap Klinik Rutan dan Lapas harus punya izin operasional. Alhamdulillah Lapas Kelas III Suliki sudah penuhi target itu, terima kasih kepada Lembaga terkait, Dinkes Provinsi Sumatera Barat, Dinkes Lima Puluh Kota, dan DPMPTSP Lima Puluh Kota”, ucap Kames.
Kames menjelaskan pendirian klinik pratama berbasis risiko tidaklah mudah pengurusannya.
“Proses izinnya tidak mudah, tetapi melalui kerja sama dengan Pukesmas Suliki, Puskesmas Limbanang, Jajaran Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Lima Puluh Kota, Ketua PPNI 50 Kota”, kata Kames.
Beberapa Syarat Administrasi yang harus dipenuhi dalam proses Penerbitan Izin Klinik, seperti Profil Klinik, Self Assessment Klinik, Daftar Obat-Obatan, Daftar Nama SDM Klinik, Surat Izin Praktik (SIP), Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga terkait Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Serta Surat Rekomendasi Klinik dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.
Melalui Klinik ini, Kalapas Kelas III Suliki, Kamesworo berharap warga binaan dapat terlayani dengan baik dalam bidang kesehatan.
“Dalam waktu dekat Insya Allah akan meresmikan Klinik Pratama Lapas Kelas III Suliki bersama Lembaga terkait dan Kemenkumham Sumatera Barat,” pungkas Kamesworo. (ABD)