Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lima Puluh Kota dan diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota serta jajaran. Kunjungan kali ini membahas terkait data kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Suliki. Pada Jum’at (03/02/2023).
Sebagaimana diketahui belum semua Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Suliki memiliki Nomor Indul Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik serta banyak juga Warga Binaan yang harus diperbarui data KTP-nya.
Oleh karena itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kalapas Suliki, Kamesworo menjelaskan kedatangannya untuk bekerja sama dalam pemenuhan Data dan pemuktahiran data Warga binaan.
“Kami ingin Warga binaan Lapas Kelas III Suliki yang belum memiliki NIK dan pembaharuan data KTP bisa dibantu oleh Disdukcatpil,” ujar Kames.
Kunjungan Kalapas Kelas III Suliki itu disambut baik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Dinas Disdukcapil Ir. Refilza mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan perekaman KTP di Lapas Kelas III Suliki.
“Ya, kami akan melakukan perekaman KTP, Khusus untuk Warga binaan lapas suliki yang belum memiliki NIK KTP,” ujar Ir. Refilza. (ABD)