Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan penolakan terhadap permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat yang terletak di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Randang, Balai Kota Payakumbuh, pada Jumat (08/08/2025).
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman dan dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Inspektur, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Camat Payakumbuh Barat, Lurah Pakan Sinayan, perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Payakumbuh, tokoh masyarakat, serta pengurus KAN Koto Nan Ampek.
Peserta rapat sepakat menolak surat permohonan pemindahan yang diajukan oleh Zonwir pada 4 Agustus 2025. Pemerintah Kota (Pemko) menilai monumen tersebut merupakan salah satu ikon daerah yang perlu dilestarikan.
Tokoh masyarakat Pakan Sinayan sekaligus pengurus KAN Koto Nan Ampek, Hasmeldi, menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya monumen berasal dari kepemilikan H. Rahanun (Rosmaniar) yang telah diserahkan kepada Pemko Payakumbuh. Penyerahan disertai pembayaran dengan nomor SPJ 33/XV, M.A. 2PO. 18.1.01.003 pada 30 Oktober 2003, sehingga Pemko memiliki dasar pengelolaan atas lokasi tersebut.
Dokumen yang diajukan Zonwir antara lain SPTJM, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan kelurahan, dan surat pernyataan kaum dinilai tidak relevan karena merujuk pada objek berbeda dari lokasi monumen. Penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 72/Pdt.P/2024/PA.Pyk tanggal 2 Juli 2024 terkait penetapan ahli waris juga diragukan relevansinya oleh pengurus KAN dan tokoh masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemko) menegaskan bahwa Monumen Kota Sehat adalah aset daerah. Apabila terjadi pengrusakan atau tindakan yang merugikan, Pemko akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan komitmen untuk terus melakukan koordinasi antar instansi guna mengawal status hukum dan kelestarian monumen. Pemko mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi penyelesaian yang tertib dan berkeadilan. (ABD/MediaCenter)