• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat di Pakan Sinayan

Redaksi by Redaksi
10 Agustus 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat di Pakan Sinayan
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan penolakan terhadap permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat yang terletak di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Randang, Balai Kota Payakumbuh, pada Jumat (08/08/2025).

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman dan dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Inspektur, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Camat Payakumbuh Barat, Lurah Pakan Sinayan, perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Payakumbuh, tokoh masyarakat, serta pengurus KAN Koto Nan Ampek.

Peserta rapat sepakat menolak surat permohonan pemindahan yang diajukan oleh Zonwir pada 4 Agustus 2025. Pemerintah Kota (Pemko) menilai monumen tersebut merupakan salah satu ikon daerah yang perlu dilestarikan.

Tokoh masyarakat Pakan Sinayan sekaligus pengurus KAN Koto Nan Ampek, Hasmeldi, menjelaskan bahwa tanah tempat berdirinya monumen berasal dari kepemilikan H. Rahanun (Rosmaniar) yang telah diserahkan kepada Pemko Payakumbuh. Penyerahan disertai pembayaran dengan nomor SPJ 33/XV, M.A. 2PO. 18.1.01.003 pada 30 Oktober 2003, sehingga Pemko memiliki dasar pengelolaan atas lokasi tersebut.

Dokumen yang diajukan Zonwir antara lain SPTJM, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan kelurahan, dan surat pernyataan kaum dinilai tidak relevan karena merujuk pada objek berbeda dari lokasi monumen. Penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 72/Pdt.P/2024/PA.Pyk tanggal 2 Juli 2024 terkait penetapan ahli waris juga diragukan relevansinya oleh pengurus KAN dan tokoh masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemko) menegaskan bahwa Monumen Kota Sehat adalah aset daerah. Apabila terjadi pengrusakan atau tindakan yang merugikan, Pemko akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Rapat ditutup dengan komitmen untuk terus melakukan koordinasi antar instansi guna mengawal status hukum dan kelestarian monumen. Pemko mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi penyelesaian yang tertib dan berkeadilan. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 97
Tags: AdatAgamaDinas KesehatanDinas Lingkungan HidupDLHHukumKANKementerian ATR/BPNKerapatan Adat NagariKesehatanlima puluh kotaMasyarakatMonumenpayakumbuhPengadilan AgamaPUPRsudutlimapuluhkotasumatera baratWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Kota Payakumbuh Sambut Chef Internasional, Rendang Dipromosikan ke Panggung Dunia

Next Post

WaWaKo Payakumbuh Buka Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota 2025

Next Post
WaWaKo Payakumbuh Buka Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota 2025

WaWaKo Payakumbuh Buka Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • IHATEC Dorong Konsep Authentic Halal Brand, Wardah dan Kahf Jadi Teladan Industri
  • Dorong Ruang Digital Aman dan Produktif, Indosat dan FJPI Sumut Gelar Workshop GenSi untuk Pelajar Perempuan
  • Euforia Monev KI Sumbar 2025, Antusiasme Pimpinan Badan Publik Melebihi Ekspektasi
  • Dari Anyaman Pandan ke Anyaman Kehidupan: Jejak Astra di Pantai Cermin Kanan
  • Monev Keterbukaan Informasi, Cermin Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik

Recent Comments

  1. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  2. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  3. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  4. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  5. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved