Jakarta, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa keberadaan ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.
“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas. Orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Kota Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/02/2026).
Menurutnya, pemerintah berupaya memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya kesetaraan regulasi antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global. “Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” katanya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
Meutya menegaskan, kebijakan itu menyasar perusahaan platform digital yang memperoleh manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat pengguna.
“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.
Melalui kebijakan publisher rights, pemerintah berharap hak ekonomi media nasional dapat terlindungi sekaligus menjaga keberlanjutan ruang redaksi, sehingga publik tetap mendapatkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab. (TIM)

