• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Internasional

Komisi II DPR-RI Bahas RUU Kab/Kota, Bupati Safaruddin Sampaikan Sejumlah Usulan

Redaksi by Redaksi
25 Juni 2024
in Internasional
0 0
0
Komisi II DPR-RI Bahas RUU Kab/Kota, Bupati Safaruddin Sampaikan Sejumlah Usulan
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, http://sudutlimapuluhkota.com – Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyampaikan sejumlah usulan perbaikan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Lima Puluh Kota saat hadir pada rapat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR-RI, pada Senin (24/06/2024) di Ruang Rapat Komisi II DPR-RI, Kota Jakarta.

 

Usulan Bupati Safaruddin meliputi batas wilayah kecamatan, kedudukan ibukota serta hari jadi kabupaten untuk diakomodir dalam RUU Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

“Berkaitan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas 13 kecamatan, dipandang perlu ditambahkan ayat tentang penegasan bahwa cakupan wilayah kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kemudian kedudukan ibukota di Sarilamak, serta pada tanggal pembentukan kabupaten, agar ditambahkan ayat penetapan hari jadi kabupaten tanggal 13 April 1841,” usul Bupati Safaruddin.

 

Rapat Panja Komisi II-DPR-RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal didampingi Anggota Komisi II Guspardi Gaus, Cornelis dan Aminurokhman tak lepas dari pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Khusus untuk Provinsi Sumatera Barat, dibahas sebanyak 14 RUU Kabupaten/Kota. Selain Bupati Safaruddin, pada Rapat Panja Komisi II tampak hadir langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, Bupati Agam Andri Warman dan Pj Walikota Payakumbuh Suprayitno.

 

Disisi lain, mengawali Rapat Panja Komisi II DPR-RI, Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengungkapkan bahwa RUU Kabupaten/Kota merupakan inisiatif Komisi II DPR-RI yang telah digulirkan sejak Agustus 2020. Inisiatif ini diambil, urai Syamsurizal, karena dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan kepada UUDS. Lebih lanjut, kata Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal, dengan kembalinya Indonesia ke bentuk NKRI dan pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 maka semua peraturan dan pembentukan daerah yang ada perlu disesuaikan dengan UUD 1945.

 

“Untuk itulah penyesuaian dasar hukum pembentukan Provinsi Kabupaten dan Kota diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep Otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia saat ini,” ungkap Syamsurizal.

 

Langkah ini, kata Syamsurizal, diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini, yaitu UUD 1945. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa setiap Kabupaten dan Kota memiliki pemerintah daerah yang diatur dengan UU sendiri, makanya 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota urgent untuk disesuaikan dasar hukum pembentukan Provinsi, Kabupaten dan kotanya untuk memperkuat implementasi otonomi daerah sesuai dengan UUD 1945. (ABD/Kominfo).

Jumlah Pengunjung: 500
Tags: BupatiBupati Lima Puluh KotaDPR RIHari Jadi KabupatenJakartalima puluh kotapayakumbuhRancangan Undang-UndangRUUsudutlimapuluhkotasumatera baratWalikota
Previous Post

Kadisdikbud Afri Efendi : Total 25M Tunjangan Profesi Guru di Lima Puluh Kota Tahun 2024 Cair

Next Post

Direksi Bank Nagari Ditetapkan, Ini Harapan Bupati Safaruddin

Next Post
Direksi Bank Nagari Ditetapkan, Ini Harapan Bupati Safaruddin

Direksi Bank Nagari Ditetapkan, Ini Harapan Bupati Safaruddin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • KORMI Payakumbuh Resmi Dilantik, Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
  • Wali Kota Payakumbuh Pastikan Penataan Pasar Ibuh Barat Tanpa Penggusuran Pedagang
  • BP2DIM Usulkan Sumbar Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau dalam Audiensi dengan Ketua DPRD
  • Pemko Payakumbuh Optimalkan Layanan Informasi Publik, Seluruh OPD Didorong Transparan dan Digital
  • Komisi I DPRD Sumbar Tinjau SPBE Payakumbuh, Apresiasi Percepatan Transformasi Digital

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

Seedbacklink
© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved