Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Provinsi Sumatera Barat mencatat sejarah penting dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini menjadi salah satu yang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penyelenggaraan keterbukaan informasi di tingkat provinsi.
Perda ini digagas oleh anggota DPRD Sumbar periode 2019–2024 yang dipelopori HM. Nurnas. Sejak awal, ia konsisten memperjuangkan keterbukaan informasi sebagai hak dasar warga negara. Dalam prosesnya, Nurnas melibatkan berbagai pihak, mulai dari Komisi Informasi, akademisi, hingga masyarakat sipil, untuk memastikan aturan tersebut berpihak pada kepentingan publik.
“Tanpa payung hukum yang kuat, semangat transparansi hanya akan berhenti di tataran wacana,” ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, pada Minggu (21/09/2025).
Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Isinya menegaskan bahwa semua informasi yang dikuasai badan publik bersifat terbuka, kecuali yang secara sah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi.
Melalui Perda ini, badan publik di Sumbar memiliki pedoman teknis dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipercaya. Regulasi tersebut juga menegaskan peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas menyimpan, mengelola, dan menyediakan informasi bagi masyarakat. Jika terjadi sengketa, atasan PPID menjadi pihak pertama untuk menyelesaikan sebelum dilanjutkan ke Komisi Informasi.
Informasi publik dalam Perda ini diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu: informasi wajib diumumkan berkala, informasi wajib diumumkan serta-merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat. Sementara itu, informasi tertentu seperti rahasia negara, keamanan nasional, atau data pribadi tetap bisa dikecualikan setelah melalui uji konsekuensi.
Perda juga menetapkan standar pelayanan informasi, mulai dari batas waktu respon, biaya, hingga mekanisme keberatan. Pemohon informasi yang tidak puas bisa mengajukan keberatan hingga menggugat ke Komisi Informasi.
Di sisi lain, badan publik diwajibkan menyusun laporan tahunan terkait keterbukaan informasi, termasuk jumlah permohonan, hasil layanan, dan inovasi yang dilakukan. Laporan tersebut harus diumumkan ke masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Meski sudah disahkan sejak 2022, implementasi Perda ini masih menghadapi tantangan. Hingga kini, Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksana belum juga diterbitkan. Kondisi ini membuat standar operasional dan tata cara pelayanan informasi berpotensi berbeda antar instansi.
“Percepatan lahirnya Pergub mutlak diperlukan agar pelaksanaan Perda tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Musfi Yendra.
Dengan adanya Perda Keterbukaan Informasi Publik, Provinsi Sumatera Barat diharapkan menjadi pelopor praktik pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis, sekaligus menjadi teladan bagi daerah lain di Indonesia. (TIM)