Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota menggelar sosialisasi dan evaluasi Surat Edaran Gerakan SAKATOLIKO (Sejahterakan Pekerja Kito Lima Puluh Kota) di Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, pada Rabu (11/02/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha, serta sejumlah pemangku kepentingan guna memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota bersama BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khususnya bagi sektor padat karya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota, Nicko Alfiansa, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban perusahaan sekaligus memastikan perlindungan sosial bagi pekerja tetap berjalan.
“Diskon ini khusus untuk program JKK dan JKM sehingga pekerja tetap mendapatkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian,” ujarnya.
Baca Juga : Ribuan Pekerja Rentan di Payakumbuh Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ia menambahkan, melalui kebijakan ini pihaknya menargetkan perluasan kepesertaan hingga 30 ribu tenaga kerja baru.
Kebijakan diskon iuran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024 dan diperuntukkan bagi sektor yang mempekerjakan banyak tenaga kerja, seperti industri tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, furnitur, serta industri mainan. Menurut Nicko, keringanan iuran diharapkan dapat mencegah pengurangan tenaga kerja, menjaga keberlanjutan usaha, serta meningkatkan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi pelaksanaan Gerakan SAKATOLIKO yang diluncurkan pada 20 Mei 2025 untuk memperluas perlindungan pekerja, terutama di sektor informal.
Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, dari sekitar 192 ribu tenaga kerja di Kabupaten Lima Puluh Kota, sebanyak 162 ribu di antaranya merupakan pekerja informal. Hingga Desember 2025, jumlah pekerja yang telah terlindungi mencapai sekitar 17 ribu orang, meningkat signifikan dari sebelumnya sekitar dua ribu peserta.
Sebanyak 55 kader penggerak turut dilibatkan dengan target masing-masing merekrut sedikitnya 100 pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung penuh kebijakan tersebut karena memberikan manfaat langsung bagi pekerja maupun pelaku usaha.
“Dengan adanya diskon ini, perusahaan terbantu dan pekerja tetap memperoleh jaminan sosial. Ini penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia berharap para penggerak, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut agar perlindungan ketenagakerjaan semakin luas di Kabupaten Lima Puluh Kota. (ABD)

