• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Diskon Iuran, Perlindungan Pekerja Lima Puluh Kota Diperluas

Redaksi by Redaksi
11 Februari 2026
in Kota Payakumbuh
0 0
0
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Diskon Iuran, Perlindungan Pekerja Lima Puluh Kota Diperluas
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota menggelar sosialisasi dan evaluasi Surat Edaran Gerakan SAKATOLIKO (Sejahterakan Pekerja Kito Lima Puluh Kota) di Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, pada Rabu (11/02/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha, serta sejumlah pemangku kepentingan guna memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota bersama BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khususnya bagi sektor padat karya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota, Nicko Alfiansa, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban perusahaan sekaligus memastikan perlindungan sosial bagi pekerja tetap berjalan.

“Diskon ini khusus untuk program JKK dan JKM sehingga pekerja tetap mendapatkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian,” ujarnya.

Baca Juga : Ribuan Pekerja Rentan di Payakumbuh Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini pihaknya menargetkan perluasan kepesertaan hingga 30 ribu tenaga kerja baru.

Kebijakan diskon iuran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024 dan diperuntukkan bagi sektor yang mempekerjakan banyak tenaga kerja, seperti industri tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, furnitur, serta industri mainan. Menurut Nicko, keringanan iuran diharapkan dapat mencegah pengurangan tenaga kerja, menjaga keberlanjutan usaha, serta meningkatkan cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi pelaksanaan Gerakan SAKATOLIKO yang diluncurkan pada 20 Mei 2025 untuk memperluas perlindungan pekerja, terutama di sektor informal.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, dari sekitar 192 ribu tenaga kerja di Kabupaten Lima Puluh Kota, sebanyak 162 ribu di antaranya merupakan pekerja informal. Hingga Desember 2025, jumlah pekerja yang telah terlindungi mencapai sekitar 17 ribu orang, meningkat signifikan dari sebelumnya sekitar dua ribu peserta.

Sebanyak 55 kader penggerak turut dilibatkan dengan target masing-masing merekrut sedikitnya 100 pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyatakan Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung penuh kebijakan tersebut karena memberikan manfaat langsung bagi pekerja maupun pelaku usaha.

“Dengan adanya diskon ini, perusahaan terbantu dan pekerja tetap memperoleh jaminan sosial. Ini penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia berharap para penggerak, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut agar perlindungan ketenagakerjaan semakin luas di Kabupaten Lima Puluh Kota. (ABD)

Jumlah Pengunjung: 52
Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanBupatiBupati Lima Puluh KotaJaminan SosialJaminan Sosial Tenaga KerjaJamsostekKecelakaanLayanan Ketenagakerjaanlima puluh kotaMakananMasyarakatMinumanpayakumbuhPerusahaansudutlimapuluhkotasumatera baratTenaga Kerja
Previous Post

PUPR Payakumbuh Terbaik I Penilaian Kinerja Jasa Konstruksi Regional Sumatera

Next Post

Pemko Payakumbuh Resmikan Gerai Koperasi Merah Putih Parik Muko Aia, Perkuat Ekonomi Warga

Next Post
Pemko Payakumbuh Resmikan Gerai Koperasi Merah Putih Parik Muko Aia, Perkuat Ekonomi Warga

Pemko Payakumbuh Resmikan Gerai Koperasi Merah Putih Parik Muko Aia, Perkuat Ekonomi Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemko Payakumbuh Konsolidasi Penanganan Pasca Kebakaran Ruko di Pasar Blok Timur
  • Indosat dan Tokopedia Bangun Lima Sumur Bor Air Bersih di Aceh untuk Dukung Pemulihan Pasca Bencana
  • Wardah Inspiring Teacher Gen 8 Diikuti Puluhan Ribu Guru, Paragon Perkuat Ekosistem Pendidikan Nasional
  • Menkomdigi Tegaskan Publisher Rights untuk Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik
  • IM3 Perkuat Keamanan Digital Ramadhan Lewat Fitur Anti-Scam SATSPAM+

Recent Comments

  1. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  2. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  3. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  4. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  5. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved