Jakarta, http://sudutlimapuluhkota.com — Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2025 berhasil menembus 10 besar nasional dengan skor 69,90, berada di zona kuning dan melampaui skor nasional yang tercatat sebesar 66,43 atau zona merah.
Pengumuman tersebut disampaikan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching IKIP 2025 yang digelar di Kota Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Berdasarkan hasil penilaian, Provinsi Sumatera Barat menempati peringkat ke-10 secara nasional. Capaian ini menunjukkan komitmen daerah dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik di tengah penurunan skor IKIP secara nasional.
Baca Juga : Pemprov Sumbar dan Tiga Kampus di Padang Raih Predikat Informatif pada Anugerah KI Pusat 2025
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan menegaskan pentingnya memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di seluruh badan publik.
“Alhamdulillah, pada tahun 2025 indeks keterbukaan informasi publik Sumatera Barat masuk 10 besar nasional. Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat terus mendorong terbangunnya ekosistem keterbukaan informasi publik di semua level badan publik. Transparansi merupakan bagian dari Asta Cita pemerintahan nasional, sehingga kami berharap Pemerintah Daerah (Pemda) semakin meningkatkan komitmen dalam implementasinya,” ujar Musfi.
Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat sebagai provinsi dengan skor tertinggi nasional, yakni 74,91 dan masuk zona biru. Di sisi lain, sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia seperti Papua Barat, Maluku, dan Bengkulu masih berada di zona merah.
Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menilai hasil IKIP 2025 mencerminkan masih lemahnya komitmen struktural terhadap transparansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“IKIP bukan sekadar angka statistik, melainkan barometer kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Ketika skor nasional turun, pesan yang disampaikan jelas: keterbukaan informasi publik sedang tidak baik-baik saja,” tegasnya.
Penurunan skor nasional IKIP 2025, menurut KI Pusat, salah satunya dipengaruhi oleh perubahan metodologi penilaian. Tahun ini, penilaian tidak lagi menggunakan pendekatan Informan Ahli, melainkan menerapkan skema Expert Council yang dinilai lebih ketat dan kritis. Majelis pakar lintas sektor tersebut menilai praktik kebijakan, tata kelola, serta respons badan publik secara lebih mendalam.
IKIP sendiri disusun berdasarkan empat faktor utama, yakni politik, hukum, ekonomi, dan sosial, guna menilai ekosistem keterbukaan informasi secara komprehensif. Faktor politik, misalnya, menilai sejauh mana komitmen pimpinan dan iklim kekuasaan mendukung transparansi serta partisipasi publik.
Meski skor nasional mengalami penurunan, grafik Skor IKIP 34 Provinsi menunjukkan adanya disparitas signifikan. Sejumlah daerah masih mampu mencatatkan skor di atas 70 poin, yang menandakan bahwa keterbukaan informasi sangat bergantung pada komitmen dan kepemimpinan di tingkat daerah.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa IKIP 2025 merupakan wujud komitmen negara dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“IKIP menjadi instrumen strategis untuk mengukur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dan daerah. Penetapan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan agenda sektoral, melainkan bagian integral dari pembangunan nasional,” ujar Donny saat membuka secara resmi Anugerah dan Launching IKIP 2025. (TIM)

