Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Di antara hamparan sawah dan jalan-jalan kecil di pedesaan, ribuan pekerja menggantungkan hidup dari hasil keringat sendiri. Mereka adalah petani, pedagang, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang setiap hari berjuang tanpa kepastian perlindungan kerja.
Kini, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, rasa cemas perlahan berubah menjadi rasa aman. Program bertajuk “Kerja Keras Bebas Cemas” hadir memberi harapan baru: bahwa setiap pekerja, tanpa terkecuali, berhak memperoleh jaminan keselamatan dan masa depan yang lebih baik.
Kehadiran program ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah untuk melindungi para pekerja informal yang selama ini luput dari jangkauan sistem jaminan sosial. Dengan perlindungan yang diberikan, mereka tidak hanya bekerja lebih tenang, tetapi juga memiliki kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih sejahtera.
Baca Juga : Perkuat Perlindungan Sosial, Pemko Payakumbuh Siapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Perlindungan yang Mencakup Semua Pekerja
Berdasarkan data resmi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota hingga September 2025, terdapat 39.531 pekerja aktif yang telah terlindungi dari total potensi 221.277 pekerja di daerah ini.
Rinciannya terdiri atas:
- Pekerja Penerima Upah: 28.051 orang
- Pekerja Bukan Penerima Upah (Informal): 11.085 orang
- Pekerja Jasa Konstruksi: 395 orang
Angka ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan hingga ke sektor informal yang selama ini sulit dijangkau.
Dampak Nyata bagi Pekerja Informal
Selama periode Januari–September 2025, BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota telah menyalurkan manfaat klaim sebesar Rp18,97 miliar kepada 1.997 pekerja, dengan rincian:
- Jaminan Hari Tua (JHT): Rp14,13 miliar
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp2,12 miliar
- Jaminan Kematian (JKM): Rp2,43 miliar
- Jaminan Pensiun (JP): Rp115,7 juta
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Rp167 juta
Sebanyak 224 kasus kecelakaan kerja telah ditangani dengan biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Cerita dari Sawah dan Laut

Dampak perlindungan ini dirasakan langsung oleh masyarakat pekerja. Seorang pedagang di Situjuah yang meninggal dunia karena sakit, serta seorang nelayan di Nagari Tanjung Pauh, masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta. Bantuan ini menjadi penopang ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus bukti nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan di tengah masyarakat.

Perlindungan bagi Petani Koto Tinggi
Kisah Ibu Dewi Renata, seorang petani dari Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, memperlihatkan manfaat langsung program ini. Ia mengalami kecelakaan saat pulang dari kebun hingga tangan kirinya patah.
Berkat kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya perawatan ditanggung penuh hingga sembuh, termasuk bantuan transportasi dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar pelayanan diberikan secara prima. Peserta tidak perlu khawatir dengan biaya, semua ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nicko Alfiansa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota.

Kolaborasi Nagari yang Menginspirasi
Tidak hanya melindungi pekerja individu, BPJS Ketenagakerjaan juga berkolaborasi dengan pemerintah nagari. Salah satu contoh terbaik datang dari Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, yang memastikan seluruh pekerja proyek di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif. Proyek pembangunan jalan usaha tani senilai Rp240 juta bahkan hanya memerlukan iuran Rp460.811 untuk perlindungan seluruh tenaga kerjanya.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi nagari-nagari lain di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk melindungi para pekerjanya, baik penerima upah maupun pekerja informal seperti petani dan pedagang,” jelas Nicko.

Pendaftaran yang Mudah dan Terjangkau
Proses pendaftaran bagi pekerja informal sangat sederhana:
- Cukup dengan KTP, nomor HP, dan keterangan pekerjaan.
- Tidak sedang sakit dan berusia maksimal 65 tahun.
- Dapat mendaftar melalui Agen Perisai terdekat.
Iuran bulanan yang dibayarkan juga terjangkau, yakni Rp16.800 untuk program JKK + JKM, atau Rp36.800 jika ditambah Jaminan Hari Tua (JHT).

Menumbuhkan Rasa Aman di Setiap Lapisan Masyarakat
Melalui program ini, ribuan pekerja di Kabupaten Lima Puluh Kota kini bekerja dengan lebih tenang. Petani, nelayan, pedagang, hingga tukang bangunan, semuanya memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja dari risiko, tetapi juga menanamkan nilai kemanusiaan: bahwa setiap kerja keras layak mendapatkan rasa aman.
Dari sawah di Koto Tinggi hingga laut di Tanjung Pauh, kisah para pekerja di Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi cermin bahwa perlindungan sosial bukan hanya tentang angka, melainkan tentang keberpihakan terhadap manusia. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir menenangkan keresahan para pekerja kecil yang sering luput dari perhatian.
Program “Kerja Keras Bebas Cemas” kini bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang dirasakan masyarakat. Setiap santunan yang diterima, setiap biaya pengobatan yang ditanggung, adalah bentuk kasih negara kepada rakyatnya yang bekerja dengan tulus.
Langkah-langkah kecil seperti yang dilakukan Pemerintah Nagari Koto Tuo dan para Agen Perisai membuktikan bahwa kolaborasi di tingkat lokal dapat menjadi kunci terciptanya keadilan sosial yang sesungguhnya. Ketika semua pekerja terlindungi, maka pembangunan tidak hanya berjalan di atas infrastruktur, tetapi juga di atas rasa aman dan martabat manusia. Di balik setiap tangan yang bekerja, ada hak untuk merasa aman. Itulah makna sejati kerja keras bebas cemas.
(ABDUL)

