Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2025 tentang pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja sektor jasa konstruksi. Dengan terbitnya edaran ini, seluruh penyedia jasa konstruksi di daerah tersebut diwajibkan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya sebelum proyek dimulai.
Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Nomor 400.5.7/765/Keuda, tertanggal 21 Februari 2025. Instruksi tersebut menekankan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di sektor konstruksi.

Dalam surat edaran itu, ditegaskan beberapa poin utama:
- Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen wajib memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pada proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui E-Tendering, Pengadaan Langsung, E-Purchasing, Penunjukan Langsung, maupun Swakelola, pembayaran iuran JKK dan JKM wajib dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
- Penyedia jasa konstruksi wajib menanggung sendiri biaya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja yang dipekerjakan.
- Untuk informasi lebih lanjut, penyedia jasa diminta untuk berkoordinasi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp12,4 Miliar kepada Pekerja di Lima Puluh Kota
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota, Nicko Alfiansa, mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjamin keselamatan pekerja konstruksi. Ia menyebutkan, selama ini masih banyak pemilik proyek yang baru mendaftarkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan setelah proyek selesai, semata-mata untuk syarat pencairan anggaran.
“Dengan adanya edaran ini, kami berharap ke depan semua proyek jasa konstruksi mendaftarkan perlindungan pekerjanya sejak awal. Ini demi keselamatan dan hak-hak para pekerja,” ujar Nicko.
Pemerintah berharap implementasi edaran ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadi standar baru dalam penyelenggaraan proyek konstruksi di Lima Puluh Kota. (TIM)

