• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kabupaten Lima Puluh Kota

Pemkab Lima Puluh Kota Wajibkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Seluruh Proyek Konstruksi

Redaksi by Redaksi
21 Juli 2025
in Kabupaten Lima Puluh Kota
0 0
0
Pemkab Lima Puluh Kota Wajibkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Seluruh Proyek Konstruksi
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota Nomor 26 Tahun 2025 tentang pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja sektor jasa konstruksi. Dengan terbitnya edaran ini, seluruh penyedia jasa konstruksi di daerah tersebut diwajibkan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya sebelum proyek dimulai.

Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Nomor 400.5.7/765/Keuda, tertanggal 21 Februari 2025. Instruksi tersebut menekankan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di sektor konstruksi.

SURAT EDARAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NO 26 TAHUN 2025 PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA

Dalam surat edaran itu, ditegaskan beberapa poin utama:

  • Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen wajib memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Pada proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui E-Tendering, Pengadaan Langsung, E-Purchasing, Penunjukan Langsung, maupun Swakelola, pembayaran iuran JKK dan JKM wajib dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
  • Penyedia jasa konstruksi wajib menanggung sendiri biaya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja yang dipekerjakan.
  • Untuk informasi lebih lanjut, penyedia jasa diminta untuk berkoordinasi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp12,4 Miliar kepada Pekerja di Lima Puluh Kota

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota, Nicko Alfiansa, mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjamin keselamatan pekerja konstruksi. Ia menyebutkan, selama ini masih banyak pemilik proyek yang baru mendaftarkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan setelah proyek selesai, semata-mata untuk syarat pencairan anggaran.

“Dengan adanya edaran ini, kami berharap ke depan semua proyek jasa konstruksi mendaftarkan perlindungan pekerjanya sejak awal. Ini demi keselamatan dan hak-hak para pekerja,” ujar Nicko.

Pemerintah berharap implementasi edaran ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadi standar baru dalam penyelenggaraan proyek konstruksi di Lima Puluh Kota. (TIM)

Jumlah Pengunjung: 415
Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanBupatiBupati Lima Puluh KotaJaminan SosialJaminan Sosial Tenaga KerjaJamsostekKemendagriKementerian Dalam NegeriLayanan Ketenagakerjaanlima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhsudutlimapuluhkotasumatera baratTenaga Kerja
Previous Post

Pemko Payakumbuh Apresiasi Tradisi Batogak Rumah di Koto Nan Ampek, Angkat Nilai Adat Minangkabau

Next Post

Nagari Koto Tangah Batu Ampa Masuk Tujuh Besar Lomba PKK Tingkat Sumbar 2025

Next Post
Nagari Koto Tangah Batu Ampa Masuk Tujuh Besar Lomba PKK Tingkat Sumbar 2025

Nagari Koto Tangah Batu Ampa Masuk Tujuh Besar Lomba PKK Tingkat Sumbar 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Batik Gambir Apresiasi Kreativitas OSIS SMPN 1 Harau dalam Pelestarian Budaya Lokal
  • Wali Kota Payakumbuh Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor, Pastikan Penanganan Cepat bagi Warga Terdampak
  • Diskominfo Payakumbuh Tekankan Proyek Perubahan PKA Harus Berdampak Nyata bagi Pelayanan Publik
  • Dinas Koperasi dan UKM Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  • Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Letkol Ucok Namara, Sambut Letkol Adi Nofriadi sebagai Dandim 0306/50 Kota

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

Seedbacklink
© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved