Cuaca Sumatera

Diperbarui 16.52 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
24°
🌦 Hujan lokal
Padang
25°
⛅ Berawan
Pekanbaru
26°
🌤 Berawan sebagian
Palembang
28°
☀️ Cerah
Banda Aceh
25°
🌤 Berawan sebagian
Batam
26°
🌤 Berawan sebagian
Bandar Lampung
26°
☀️ Cerah
Sumatera Barat

Pemko Payakumbuh Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"square_fit":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Padang, http://sudutlimapuluhkota.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memaparkan komitmen dan upaya peningkatan keterbukaan informasi publik dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu (21/10/2026).

Presentasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, S.Sos., M.A.P., didampingi tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Utama Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang.

Dalam pemaparannya, Kurniawan menjelaskan bahwa komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemko Payakumbuh didukung oleh regulasi, ketersediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta alokasi anggaran.

Upaya tersebut juga diwujudkan melalui penyediaan konter layanan PPID di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pemerintahan.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus bentuk pemenuhan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung pelayanan tersebut, Pemko Payakumbuh terus mengembangkan layanan informasi melalui pelayanan tatap muka di MPP serta pemanfaatan portal resmi PPID Kota Payakumbuh.

Kurniawan menyampaikan bahwa berbagai upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Melalui tahapan Monev KI Sumbar Tahun 2026, Pemko Payakumbuh berharap dapat meraih predikat Badan Publik Informatif. Selain menjadi bentuk penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi, proses tersebut diharapkan mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Payakumbuh. (ABD/MediaCenter)

Berita Selanjutnya Tekan Gejolak Harga, Pemko Payakumbuh Sediakan Berbagai Kebutuhan Pokok Murah
›

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *