Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, pada Kamis (03/09/2026).
Tujuh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam menyesuaikan program dan kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Proses yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga merupakan perwujudan dari komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih responsif, realistis, terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Wali Kota Zulmaeta dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh.
Baca Juga : Pemko Payakumbuh Perkuat Fiskal Lewat Perubahan APBD 2026
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp138,83 miliar, dari sebelumnya Rp650,30 miliar menjadi Rp789,13 miliar.
Sementara itu, belanja daerah meningkat Rp138,99 miliar, dari Rp752,34 miliar menjadi Rp891,33 miliar. Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp102,20 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp105,20 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp102,20 miliar.
Wali Kota Zulmaeta menyebut persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD yang dilandasi komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
“Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilandasi komitmen kebersamaan dan tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” katanya.
Sebelum persetujuan diberikan, DPRD telah mencermati jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) atas pandangan umum fraksi-fraksi serta laporan Badan Anggaran. Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026.
Wali Kota Zulmaeta selanjutnya meminta seluruh perangkat daerah memastikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai target dan ketentuan.
Ia juga meminta proses penyusunan anggaran 2027 dilakukan secara lebih cermat dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan, kebutuhan riil masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta target kinerja yang jelas.
“Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kebutuhan riil masyarakat, kemampuan keuangan daerah dan target kinerja yang jelas,” ujarnya.
Menurut Wali Kota Zulmaeta, pengelolaan anggaran daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Semoga keputusan yang kita ambil pada hari ini menjadi keputusan yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan Kota Payakumbuh yang semakin maju, sejahtera dan berdaya saing,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.