Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Kabupaten Lima Puluh Kota resmi memulai implementasi Proyek Blended Finance Model (BFM) untuk mendukung kemandirian Perhutanan Sosial. Program yang hanya dilaksanakan di tujuh provinsi di Indonesia ini menjadikan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Sumatera Barat yang menerima proyek tersebut.
Kick Off Proyek Blended Finance Model (BFM) digelar di Jorong Ulu Aie, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Selasa (07/07/2026). Kegiatan dihadiri Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Wakil Bupati Lima Puluh Kota Ahlul Badrito Resha, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, jajaran perangkat daerah, perwakilan KKI Warsi, World Resources Institute (WRI) Indonesia, QBAR, camat, wali nagari, serta pelaku usaha.
Bupati Lima Puluh Kota Safni Sikumbang menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen mengawal pelaksanaan program BFM bersama Dinas Kehutanan, BPDLH, KKI Warsi, WRI Indonesia, dan QBAR agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Bupati Safni Sikumbang, Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki potensi besar dalam pengembangan Perhutanan Sosial dengan luas kawasan sekitar 46.200 hektare yang mencakup 41 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan 114 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
“Melalui Perhutanan Sosial diharapkan masyarakat memiliki akses yang lebih luas dalam mengelola kawasan hutan secara legal, sekaligus memanfaatkan hasil hutan dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Bupati Safni Sikumbang juga mengingatkan KUPS Tarusan Dalam Mandiri dan seluruh KUPS di Kabupaten Lima Puluh Kota agar memanfaatkan peluang pendanaan tersebut secara bertanggung jawab dengan menjaga kualitas produk, meningkatkan disiplin, serta membuktikan bahwa masyarakat mampu menjaga kelestarian hutan sembari menggerakkan perekonomian daerah.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI Catur Endah Prasetiani menjelaskan Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara, hutan hak, maupun hutan adat guna meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola kawasan hutan dan dapat mengembangkan berbagai usaha produktif seperti budidaya kopi, madu, hasil hutan bukan kayu, hingga ekowisata tanpa merusak ekosistem.
Sementara itu, Direktur KKI Warsi Adi Junaidi mengatakan proyek BFM akan menjembatani kebutuhan pembiayaan bagi 43 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang tergabung dalam empat koperasi. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan nilai tambah berbagai komoditas unggulan, seperti kopi, gula aren, dan madu.
Ia menambahkan, Proyek Blended Finance Model hanya dilaksanakan di tujuh provinsi di Indonesia, dan Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh program tersebut.
Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat Ferdinal Asmin menyampaikan bahwa peluncuran proyek BFM juga dirangkaikan dengan peresmian Rumah Produksi Kopi KUPS Tarusan Agam Mandiri. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menekan laju deforestasi.
Selain kopi, berbagai komoditas yang dikembangkan melalui Perhutanan Sosial di Kabupaten Lima Puluh Kota meliputi madu, serai wangi, aren, pupuk organik, agroforestri, hingga ekowisata. Melalui skema pembiayaan campuran atau blended finance, pemerintah berharap kelompok usaha tersebut berkembang menjadi unit usaha yang produktif, mandiri, dan berdaya saing. (ABD/Kominfo)
