Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh. Layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian dengan akses yang lebih cepat dan terjangkau.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keimigrasian (Ditjenim) Sumatera Barat terkait layanan keimigrasian, di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh, pada Selasa (19/05/2026).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada jajaran keimigrasian, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dan Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat, atas dukungan menghadirkan layanan keimigrasian di MPP Kota Payakumbuh.
“Atas nama Pemko Payakumbuh, kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran keimigrasian yang telah menghadirkan pelayanan di MPP Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Lima Puluh Kota Turun Tangan, Bantu Zahira yang Ibunya Terancam Dideportasi
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Zulmaeta juga mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam untuk menambah hari layanan sekaligus meningkatkan kuota pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian di MPP Kota Payakumbuh.
Menurutnya, kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudahan akses layanan keimigrasian dinilai dapat mendukung mobilitas masyarakat ke luar negeri, baik untuk kepentingan bisnis, pendidikan, pariwisata, maupun ibadah.
“Semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen keimigrasian, semakin besar pula peluang mereka untuk menjangkau kesempatan ekonomi di luar negeri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Barat, Nurudin, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kehadiran layanan keimigrasian di MPP merupakan bentuk integrasi pelayanan pemerintah dalam satu atap sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen perjalanan dengan lebih mudah tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Agam Kizlar Assad beserta jajaran, Kepala Dinas DPMPTSP Maizon Satria, serta Kabag Pemerintahan Danil Depo.
Melalui kerja sama ini, Pemko Payakumbuh berharap akses layanan keimigrasian bagi masyarakat semakin luas sehingga warga dapat menikmati kemudahan pengurusan dokumen keimigrasian di daerahnya sendiri. (ABD/MediaCenter)

