Jakarta, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menjadi satu-satunya Pemerintah Kota (Pemko) di Indonesia yang diundang sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKD) Sistem Pembayaran April 2026. Kegiatan tersebut digelar di The Hotel Grand Hyatt, Menteng, Kota Jakarta, pada Rabu (04/03/2026) sore.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda mengatakan kehadiran Pemko Payakumbuh bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur dalam forum tersebut merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan daerah dalam mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Kami diminta memaparkan strategi percepatan ETPD, tantangan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi masukan penting dalam penyusunan kebijakan sistem pembayaran ke depan,” ujar Rida Ananda.
Ia menjelaskan percepatan digitalisasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemko Payakumbuh membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada April 2021 serta menetapkan peta jalan dan rencana aksi ETPD pada September 2022.
Menurut Rida Ananda, digitalisasi merupakan kebutuhan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dalam implementasinya, Pemko Payakumbuh bekerja sama dengan Bank Nagari sebagai bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk mempercepat integrasi sistem pembayaran.
Sejak akhir 2018, basis data pajak daerah telah terintegrasi secara host to host dengan sistem perbankan sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara nontunai.
“Penguatan basis data pajak menjadi fondasi utama. Tanpa data yang terintegrasi, digitalisasi tidak akan berjalan optimal,” jelasnya.
Pada Juni 2022, Kota Payakumbuh meluncurkan QRIS Dinamis untuk pembayaran pajak daerah dan menjadi daerah pertama di Provinsi Sumatera Barat yang menerapkannya. Melalui sistem tersebut, nominal tagihan langsung tercantum pada kode QR sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui telepon seluler tanpa harus datang ke teller atau ATM.
Namun, keterbatasan limit transaksi QRIS Dinamis mendorong Pemko Payakumbuh mengembangkan Virtual Account Dinamis Pajak Daerah yang diluncurkan pada akhir 2025.
“Kami terus melakukan penyempurnaan sistem. Ketika ada kendala, kami hadirkan solusi agar pelayanan tetap optimal,” katanya.
Pengembangan sistem pembayaran tersebut juga telah disesuaikan dengan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) dari Bank Indonesia. Setelah melalui proses asesmen bersama Bank Nagari, Kota Payakumbuh menjadi kabupaten/kota pertama di Provinsi Sumatera Barat yang memperoleh sertifikat penerapan SNAP BI sebagai mitra pembayaran pajak daerah.
Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemko menggencarkan sosialisasi melalui kolektor di setiap kelurahan serta memberikan insentif pembebasan denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui QRIS.
“Kami mendorong perubahan perilaku masyarakat agar beralih ke sistem digital. Edukasi dan insentif menjadi bagian dari strategi tersebut,” kata Rida Ananda.
Sejak 2023, program tersebut mencatat rata-rata 2.500 objek pajak terbayar dengan capaian sekitar Rp150 juta atau sekitar 10 persen dari total realisasi PBB setiap tahun.
Pada akhir 2025, Pemko Payakumbuh bersama Bank Nagari juga menghadirkan program cashback untuk pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi Nagari Mobile.
Sementara itu, digitalisasi retribusi daerah juga dilakukan secara bertahap di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas Koperasi dan UKM menerapkan pemungutan retribusi pasar menggunakan POS Android sejak 2021.
Kemudian, Dinas PUPR mengintegrasikan pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Nagari Portal Payment sejak Juni 2023. Dinas Pendidikan menjalankan sistem auto debet untuk retribusi pemanfaatan aset sejak 2024.
Selain itu, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mengintegrasikan pembayaran nontunai pada fasilitas olahraga daerah sejak 2024. Dinas Pertanian menerapkan QRIS untuk retribusi pasar ternak dan rumah potong hewan pada 2025, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan QRIS untuk layanan sedot kakus sejak Juli 2025.
Pemko Payakumbuh juga mengembangkan Sistem Informasi QRIS Dinamis Retribusi Daerah (SIMQRISDA) sejak 2023 untuk menghasilkan kode QR dengan nominal otomatis sesuai tagihan.
“Kami membangun sebagian besar sistem ini dengan tenaga teknis internal ASN sehingga dapat menyesuaikan sistem secara cepat jika ada perubahan regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan capaian Indeks ETPD (IETPD) Kota Payakumbuh saat ini berada pada kisaran 96,3 hingga 97 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 90,39 persen.
“Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (ABD/MediaCenter)

