Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota menggelar sosialisasi kepada orang tua siswa SMK Negeri 1 Pangkalan, terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta magang. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh siswa yang melaksanakan praktik kerja lapangan atau magang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota, Nicko Alfiansa, menjelaskan bahwa pendaftaran peserta magang menjadi kewajiban sekolah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021.
“Peserta magang yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Nicko dalam kegiatan yang berlangsung pada Jum’at (13/06/2025).
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Bagikan Souvenir Semarakkan Hari Buruh
Nicko menambahkan, manfaat dari program ini sangat besar, terutama dalam hal perlindungan biaya pengobatan tanpa batas jika terjadi kecelakaan kerja selama masa magang. “Seluruh biaya pengobatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, pihak sekolah tidak perlu khawatir jika terjadi risiko kecelakaan kerja saat siswa melaksanakan kegiatan magang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nicko mengimbau seluruh sekolah dan perguruan tinggi di Kabupaten Lima Puluh Kota yang belum mendaftarkan siswa atau mahasiswa magangnya agar segera melakukan pendaftaran. Menurutnya, sudah banyak contoh kasus kecelakaan kerja bahkan kematian yang menimpa peserta magang yang tidak terlindungi program jaminan ini.
“Sudah saatnya kita semua tertib terhadap hak-hak normatif tenaga kerja, termasuk para peserta magang. Jangan menunggu risiko terjadi,” pungkasnya. (TIM)