• Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Home Kabupaten Lima Puluh Kota

SAH, Lapas Suliki Miliki Klinik Pratama Berizin Berbasis Risiko

Redaksi by Redaksi
7 April 2023
in Kabupaten Lima Puluh Kota
0 0
0
SAH, Lapas Suliki Miliki Klinik Pratama Berizin Berbasis Risiko
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Limapuluh Kota, http://sudutlimapuluhkota.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki resmi telah memiliki Klinik Pratama yang diberi nama Klinik Pratama Lapas Suliki.

 

Klinik ini udah terdaftar sebagai klinik pemerintah dengan kode 86104 pada Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. Pada, Kamis (07/04/2023).

 

Berdirinya Klinik Pratama Lapas Suliki ditandai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan Nomor 2802230045723. Selain itu, memiliki Surat Izin Berusaha Berbasis Risiko, yakni Sertifikat Standar dengan Nomor 2802230045723 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki, Kamesworo mengatakan, pendirian klinik yang berizin merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus segera dipenuhi oleh unit pelaksana teknis (UPT).

 

“Sesuai arahan Pak Kakanwil dan Kadiv PAS Kemenkumham Sumbar bahwa setiap Klinik Rutan dan Lapas harus punya izin operasional. Alhamdulillah Lapas Kelas III Suliki sudah penuhi target itu, terima kasih kepada Lembaga terkait, Dinkes Provinsi Sumatera Barat, Dinkes Lima Puluh Kota, dan DPMPTSP Lima Puluh Kota”, ucap Kames.

 

Kames menjelaskan pendirian klinik pratama berbasis risiko tidaklah mudah pengurusannya.

 

“Proses izinnya tidak mudah, tetapi melalui kerja sama dengan Pukesmas Suliki, Puskesmas Limbanang, Jajaran Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Lima Puluh Kota, Ketua PPNI 50 Kota”, kata Kames.

 

Beberapa Syarat Administrasi yang harus dipenuhi dalam proses Penerbitan Izin Klinik, seperti Profil Klinik, Self Assessment Klinik, Daftar Obat-Obatan, Daftar Nama SDM Klinik, Surat Izin Praktik (SIP), Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga terkait Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Serta Surat Rekomendasi Klinik dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.

 

Melalui Klinik ini, Kalapas Kelas III Suliki, Kamesworo berharap warga binaan dapat terlayani dengan baik dalam bidang kesehatan.

 

“Dalam waktu dekat Insya Allah akan meresmikan Klinik Pratama Lapas Kelas III Suliki bersama Lembaga terkait dan Kemenkumham Sumatera Barat,” pungkas Kamesworo. (ABD)

Jumlah Pengunjung: 209
Tags: Dinas KesehatanKecamatan SulikiKesehatanKlinikLapasLapas SulikiNagari SulikisudutlimapuluhkotaSuliki
Previous Post

Siswi SMAN 1 Kec. Lareh Sago Halaban Eka Dian Purwanti Lolos Dalam Ajang Jambore Nasional Generasi Hijau 2023

Next Post

Sambut Lebaran, Indosat Perluas Layanan 3 Kiosk Mulai Dari Sumatera Bagian Utara hingga Selatan

Next Post
Sambut Lebaran, Indosat Perluas Layanan 3 Kiosk Mulai Dari Sumatera Bagian Utara hingga Selatan

Sambut Lebaran, Indosat Perluas Layanan 3 Kiosk Mulai Dari Sumatera Bagian Utara hingga Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemko Payakumbuh Optimalkan Pasar Padang Kaduduak untuk Tingkatkan Perekonomian Daerah
  • Komdigi Luncurkan AI Center of Excellence Bersama Indosat, Cisco, dan NVIDIA untuk Perkuat Kedaulatan Digital Nasional
  • PJKIP Tanah Datar Silaturahmi dengan Pj Sekda, Siap Kawal Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
  • Pemko Payakumbuh Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter XV
  • Pemko dan Polres Payakumbuh Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025

Recent Comments

  1. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  2. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  3. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  4. Afid Arifin mengenai Selama 57 Tahun Berkiprah di Industri Telekomunikasi, Indosat Tegaskan Komitmen Bertransformasi Menuju AI TechCo
  5. mursal dt juaro nan panjang mengenai Kemenparekraf RI, UNS, dan Dispar Sumbar Gelar Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved