Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh meringkus seorang pria berinisial B (43), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan tersangka, korban yang baru berusia 16 tahun kini tengah hamil tujuh bulan.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Kamis (27/03/2026).
”Tersangka diamankan berdasarkan laporan dari pihak keluarga. Saat ini yang bersangkutan sudah dalam pemeriksaan intensif,” ujar IPTU Andrio Siregar dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka mengaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Seluruh kejadian berlangsung di kediaman tersangka saat situasi rumah sedang sepi.
”Aksi pertama dilakukan pada 17 Juli 2025, disusul aksi kedua pada 2 Agustus 2025, dan terakhir pada 18 Oktober 2025. Semuanya dilakukan di rumah saat hanya ada tersangka dan korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap setelah kondisi fisik korban mulai mencurigakan, hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, mengingat tersangka adalah orang tua kandung korban, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)

