• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Lindungi Pekerja Rentan, Pemko Payakumbuh Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Lindungi Pekerja Rentan, Pemko Payakumbuh Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi untuk optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kerja sama ini ditegaskan melalui penandatanganan di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh pada Jumat (05/12/2025).

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemko menargetkan 3.158 pekerja rentan menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan seluruh iuran ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) senilai Rp661.149.750. Penerima manfaat merupakan masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi bersama BPJS Ketenagakerjaan serta pemerintah kelurahan.

Selain itu, sebanyak 2.410 pekerja rentan telah lebih dulu didaftarkan pada Desember 2025 melalui dukungan sumbangan pribadi Wali Kota Payakumbuh, Baznas, dan donatur. Pemko Payakumbuh berharap perluasan kepesertaan ini mampu meningkatkan perlindungan tenaga kerja serta mencegah munculnya keluarga miskin baru akibat risiko kecelakaan kerja atau kematian.

Baca Juga : Kerja Keras Bebas Cemas: Perlindungan Pekerja Informal dari Lima Puluh Kota untuk Indonesia Inklusif 

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan bukti pembayaran iuran pekerja rentan kepada Wali Kota Payakumbuh sebagai bentuk apresiasi atas pemenuhan kewajiban perlindungan sosial ketenagakerjaan.

MoU ini mencakup optimalisasi penyelenggaraan program JKK dan JKM, serta mendukung terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ), peningkatan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban melindungi pekerja yang rentan terhadap risiko pekerjaan. “MoU ini bukan hanya urusan administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakatnya,” ujarnya.

Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkatkan kualitas layanan serta memperluas literasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan asuransi ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddal, mengapresiasi langkah Pemko Payakumbuh dan menyebut program ini berkontribusi mencegah munculnya keluarga miskin baru akibat risiko kecelakaan kerja atau kematian tulang punggung keluarga. “Kami percaya dengan adanya perlindungan ini, pekerja dapat bekerja lebih tenang karena terlindungi,” kata Iddal.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten I, dan sejumlah kepala OPD terkait. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 122
Tags: APBDAPBNBadan Amil Zakat NasionalBaznasBaznas PayakumbuhBPJSBPJS KetenagakerjaanBukittinggiDinas SosialJaminan SosialJaminan Sosial Tenaga KerjaJamsostekKecelakaankeluargaKerja SamaKolaborasiLayanan Ketenagakerjaanlima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhsudutlimapuluhkotasumatera baratTenaga KerjaUndang-UndangWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikota
Previous Post

Pemko Payakumbuh Luncurkan BIG DATA untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Geospasial

Next Post

PJKIP Padang Soroti Tindakan Dubalang Kota yang Dinilai Melebihi Kewenangan

Next Post
PJKIP Padang Soroti Tindakan Dubalang Kota yang Dinilai Melebihi Kewenangan

PJKIP Padang Soroti Tindakan Dubalang Kota yang Dinilai Melebihi Kewenangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Lima Puluh Kota Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Percepat Program Prioritas Daerah
  • Indosat Perluas Jaringan AIvolusi5G di Medan, Didukung Lebih dari Ratusan BTS
  • IM3 Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025, Hadiah Utama Mobil Listrik Dibagikan ke Berbagai Daerah
  • Pemko Payakumbuh Buka Fakta Revitalisasi Pasar Blok Barat Pasca Kebakaran
  • Sakel Pool & Café Resmi Dibuka, Wakil Wali Kota Payakumbuh Tekankan Billiard Tanpa Judi

Recent Comments

  1. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  2. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  3. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  4. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  5. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved