Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat dan warga bernama Syarif Isran melalui proses mediasi yang berlangsung damai.
Mediasi dengan nomor register 07/VI/KISB-PS/2025 tersebut dipimpin oleh mediator KI Sumbar, Mona Sisca, pada Rabu (02/07/2025) di ruang mediasi Kantor KI Sumbar. Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani berita acara kesepakatan mediasi tanpa melanjutkan ke proses ajudikasi non-litigasi.
“Alhamdulillah, mediasi berhasil. Para pihak sepakat menyelesaikan permohonan informasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat bersedia menindaklanjuti permintaan informasi dari Pemohon,” ujar Mona Sisca.
Baca Juga : KI Sumbar Siapkan Gebrakan Baru di Monev 2025, Targetkan Peningkatan Badan Publik Informatif
Dalam proses tersebut, Pemkab Pasaman Barat diwakili oleh PPID Utama M. Irfan selaku Kabid Administrasi Kependudukan Disdukcapil, serta Yona Evanita dan Septia Delpana dari Bagian Hukum Setdakab Pasbar. Mereka menyatakan komitmennya untuk memenuhi permohonan informasi yang diajukan oleh Syarif Isran.
Adapun informasi yang diminta berkaitan dengan narasi data verifikasi kependudukan masyarakat pemilik sertifikat di Nagari Kinali, yang akan dicek keabsahannya melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pemkab Pasbar menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan data tersebut dengan tetap mengacu pada prinsip perlindungan data pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mediasi ini dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Musfi Yendra sebagai Ketua Majelis, serta Tanti Endang Lestari dan Idham Fadli sebagai anggota. Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses penyelesaian sengketa informasi dinyatakan selesai. (TIM)