• Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Home
  • Tekno & Sains
  • Politik
  • Terkini
  • Internasional
  • Kampus
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Home Sumatera Barat

KI Sumbar Fasilitasi Perdamaian Sengketa Informasi antara Pemkab Pasbar dan Warga

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2025
in Sumatera Barat
0 0
0
KI Sumbar Fasilitasi Perdamaian Sengketa Informasi antara Pemkab Pasbar dan Warga
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat dan warga bernama Syarif Isran melalui proses mediasi yang berlangsung damai.

Mediasi dengan nomor register 07/VI/KISB-PS/2025 tersebut dipimpin oleh mediator KI Sumbar, Mona Sisca, pada Rabu (02/07/2025) di ruang mediasi Kantor KI Sumbar. Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani berita acara kesepakatan mediasi tanpa melanjutkan ke proses ajudikasi non-litigasi.

“Alhamdulillah, mediasi berhasil. Para pihak sepakat menyelesaikan permohonan informasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat bersedia menindaklanjuti permintaan informasi dari Pemohon,” ujar Mona Sisca.

Baca Juga : KI Sumbar Siapkan Gebrakan Baru di Monev 2025, Targetkan Peningkatan Badan Publik Informatif

Dalam proses tersebut, Pemkab Pasaman Barat diwakili oleh PPID Utama M. Irfan selaku Kabid Administrasi Kependudukan Disdukcapil, serta Yona Evanita dan Septia Delpana dari Bagian Hukum Setdakab Pasbar. Mereka menyatakan komitmennya untuk memenuhi permohonan informasi yang diajukan oleh Syarif Isran.

Adapun informasi yang diminta berkaitan dengan narasi data verifikasi kependudukan masyarakat pemilik sertifikat di Nagari Kinali, yang akan dicek keabsahannya melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pemkab Pasbar menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan data tersebut dengan tetap mengacu pada prinsip perlindungan data pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mediasi ini dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Musfi Yendra sebagai Ketua Majelis, serta Tanti Endang Lestari dan Idham Fadli sebagai anggota. Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses penyelesaian sengketa informasi dinyatakan selesai. (TIM)

Jumlah Pengunjung: 38
Tags: DisdukcapilHukumInformasi PublikKeterbukaan Informasi PublikKinaliKomisi Informasilima puluh kotaMasyarakatPadangPasamanPasaman Baratpayakumbuhsudutlimapuluhkotasumatera barat
Previous Post

Rahmat Fauzat Resmi Dilantik sebagai Pj Wali Nagari Situjuah Batua

Next Post

Pemko Payakumbuh Sambut Rakerda IWAPI Sumbar, Fokus pada Pemberdayaan UMKM Perempuan

Next Post
Pemko Payakumbuh Sambut Rakerda IWAPI Sumbar, Fokus pada Pemberdayaan UMKM Perempuan

Pemko Payakumbuh Sambut Rakerda IWAPI Sumbar, Fokus pada Pemberdayaan UMKM Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PJKIP Sumbar dan Subdit I Intelkam Polda Sepakat Kawal Keterbukaan Informasi Publik
  • Bupati Lima Puluh Kota Sambut Kajari Baru, Harapkan Penegakan Hukum yang Profesional
  • Wali Kota Payakumbuh Sambut Kajari Baru Ulil Azmi, Tegaskan Komitmen Sinergi Forkopimda
  • Wali Kota Payakumbuh Sambut Haru Kepulangan 201 Jemaah Haji Kloter 12 dan 15
  • Pemko Payakumbuh Sosialisasikan Perpres 46/2025, Dorong Pengadaan Barang/Jasa yang Transparan dan Pro-UMK-K

Recent Comments

  1. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  2. Pratama putri wenia mengenai Pelaku UMKM Payakumbuh Dibekali Keterampilan Digital Lewat Pelatihan DEA
  3. EQiblyval mengenai DPRD Kota Payakumbuh Umumkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
  4. Afid Arifin mengenai Selama 57 Tahun Berkiprah di Industri Telekomunikasi, Indosat Tegaskan Komitmen Bertransformasi Menuju AI TechCo
  5. mursal dt juaro nan panjang mengenai Kemenparekraf RI, UNS, dan Dispar Sumbar Gelar Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Menu
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved