• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
Sudut Lima Puluh Kota
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Visi & Misi
No Result
View All Result
Sudut Lima Puluh Kota
No Result
View All Result
Home Kota Payakumbuh

Perkuat Perlindungan Sosial, Pemko Payakumbuh Siapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Redaksi by Redaksi
26 Oktober 2025
in Kota Payakumbuh
0 0
0
Perkuat Perlindungan Sosial, Pemko Payakumbuh Siapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok pekerja rentan.

Langkah tersebut dibahas dalam forum grup diskusi (FGD) antara Pemko Payakumbuh dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar beberapa waktu lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekda Rida Ananda, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan bahwa Pemko Payakumbuh akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 pekerja rentan pada Desember 2025, dengan total anggaran mencapai Rp16,8 juta.

“Data penerima harus benar-benar valid agar bantuan ini tepat sasaran. Saya tidak ingin ada data ganda atau penerima yang tidak sesuai,” tegas Zulmaeta di Kota Payakumbuh, pada Minggu (26/10/2025).

Baca Juga : Semua Pekerja Proyek Nagari Koto Tuo Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Zulmaeta menjelaskan, pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan pendataan lebih rinci terhadap tenaga kerja yang akan dijamin, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Dinas terkait juga akan dilibatkan untuk memetakan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai langkah pengawasan, Pemko Payakumbuh akan membentuk Tim Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memastikan seluruh pelaku usaha dan perangkat daerah memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Selain itu, Pemko Payakumbuh juga berencana menggandeng Baznas Kota Payakumbuh agar sebagian dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran iuran bagi pekerja rentan. Pengajuan tersebut akan dilengkapi dengan data penerima secara by name by address untuk menjamin ketepatan sasaran.

“Setelah pengajuan dilakukan, kami akan menindaklanjutinya dengan rapat bersama kelurahan, kecamatan, dan Baznas guna memastikan mekanisme penyaluran berjalan baik,” jelasnya.

Untuk tahun 2026, tercatat sebanyak 1.593 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini juga tengah direncanakan mencakup unsur RT, RW, LPM, serta kader posyandu yang masih dalam tahap pembahasan.

Tak hanya itu, mulai tahun depan Pemko Payakumbuh juga berencana memberikan perlindungan serupa bagi anggota Korpri, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah Daerah (Pemda) pun akan mengintensifkan sosialisasi kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) agar memahami bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Program ini bukan bantuan tunai, melainkan bentuk perlindungan atas risiko kerja. Kami ingin seluruh masyarakat, terutama pekerja rentan, merasa aman dan terlindungi saat bekerja,” pungkas Wali Kota Zulmaeta. (ABD/MediaCenter)

Jumlah Pengunjung: 301
Tags: Badan Amil Zakat NasionalBansosBantuan SosialBaznasBaznas PayakumbuhBPJSBPJS KetenagakerjaanJaminan SosialJaminan Sosial Tenaga KerjaJamsostekLayanan KetenagakerjaanLembaga Amil Zakatlima puluh kotaMasyarakatpayakumbuhPosyandusudutlimapuluhkotasumatera baratTenaga KerjaUnit Pengumpul ZakatWali KotaWali Kota PayakumbuhWalikotaZakat
Previous Post

Kementerian PUPR dan Pemko Payakumbuh Matangkan Langkah Pembangunan Ulang Pasar Pasca Kebakaran

Next Post

Sinergi PJKIP dan TVRI Sumbar Bahas Urgensi Keterbukaan Informasi Publik

Next Post
Sinergi PJKIP dan TVRI Sumbar Bahas Urgensi Keterbukaan Informasi Publik

Sinergi PJKIP dan TVRI Sumbar Bahas Urgensi Keterbukaan Informasi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Indeks Reformasi Birokrasi Payakumbuh Naik Jadi 84,02, Raih Predikat A- dari KemenPAN-RB
  • Indosat Konsisten Kembangkan Ekosistem ESports Indonesia Melalui H3RO
  • Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok Lebih Terjangkau
  • Harkitnas 2026, Bupati Lima Puluh Kota Ajak Masyarakat Hadapi Tantangan Era Digital
  • Harkitnas 2026, WaWaKo Payakumbuh Ajak Generasi Muda Hadapi Era Digital

Recent Comments

  1. Ayendra Asmuti mengenai Bupati Lima Puluh Kota Klarifikasi Video Viral Mirip Dirinya, Tegaskan Jadi Korban Pemerasan
  2. SILVIYA mengenai Galodo dan Tanah Longsor Landa Nagari Baruah Gunuang, Puluhan Rumah, Jalan Hingga Sawah Warga Terdampak
  3. sudutgurun tikotok mengenai Opini: Belajar Bertanggung Jawab: Mengubah Hidup dari Cara Pandang
  4. Azzahra mengenai WaWaKo Payakumbuh Lepas Enam Atlet Sepatu Roda ke Ajang Internasional VERKA CUP 2025
  5. Chairul mustafa mengenai Sejarah Singkat Nagari Koto Alam
  • Nagari Baruah Gunuang, Kec.Bukik Barisan, Kab 50 Kota, Sumatera Barat 26257
  • 0858-3515-5158
  • sudutlimapuluhkota@gmail.com

Ikuti Kami

  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota
  • @sudutlimapuluhkota

Kunjungi Kami

Statistik Pengunjung

Seedbacklink
© 2024 Official Website Sudut Lima Puluh Kota – Supported by Malakatech.com.All rights reserved