Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok pekerja rentan.
Langkah tersebut dibahas dalam forum grup diskusi (FGD) antara Pemko Payakumbuh dan BPJS Ketenagakerjaan yang digelar beberapa waktu lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekda Rida Ananda, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan bahwa Pemko Payakumbuh akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 pekerja rentan pada Desember 2025, dengan total anggaran mencapai Rp16,8 juta.
“Data penerima harus benar-benar valid agar bantuan ini tepat sasaran. Saya tidak ingin ada data ganda atau penerima yang tidak sesuai,” tegas Zulmaeta di Kota Payakumbuh, pada Minggu (26/10/2025).
Baca Juga : Semua Pekerja Proyek Nagari Koto Tuo Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Wali Kota Zulmaeta menjelaskan, pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan pendataan lebih rinci terhadap tenaga kerja yang akan dijamin, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Dinas terkait juga akan dilibatkan untuk memetakan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai langkah pengawasan, Pemko Payakumbuh akan membentuk Tim Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memastikan seluruh pelaku usaha dan perangkat daerah memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, Pemko Payakumbuh juga berencana menggandeng Baznas Kota Payakumbuh agar sebagian dana zakat dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran iuran bagi pekerja rentan. Pengajuan tersebut akan dilengkapi dengan data penerima secara by name by address untuk menjamin ketepatan sasaran.
“Setelah pengajuan dilakukan, kami akan menindaklanjutinya dengan rapat bersama kelurahan, kecamatan, dan Baznas guna memastikan mekanisme penyaluran berjalan baik,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, tercatat sebanyak 1.593 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini juga tengah direncanakan mencakup unsur RT, RW, LPM, serta kader posyandu yang masih dalam tahap pembahasan.
Tak hanya itu, mulai tahun depan Pemko Payakumbuh juga berencana memberikan perlindungan serupa bagi anggota Korpri, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah Daerah (Pemda) pun akan mengintensifkan sosialisasi kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) agar memahami bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Program ini bukan bantuan tunai, melainkan bentuk perlindungan atas risiko kerja. Kami ingin seluruh masyarakat, terutama pekerja rentan, merasa aman dan terlindungi saat bekerja,” pungkas Wali Kota Zulmaeta. (ABD/MediaCenter)

