Padang, http://sudutlimapuluhkota.com — Keterbukaan informasi publik menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Prinsip ini menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan, program, serta penggunaan anggaran oleh badan publik. Dalam konteks Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang memiliki peluang besar untuk menjadi teladan dalam implementasi keterbukaan informasi asal diiringi langkah kelembagaan yang tepat.
Sebagai ibu kota provinsi, Kota Padang memiliki sumber daya manusia, infrastruktur, dan literasi publik yang relatif lebih maju dibanding daerah lain. Namun, hingga kini kota ini belum memiliki Komisi Informasi (KI) tingkat kota yang berfungsi menyelesaikan sengketa informasi publik secara khusus. Padahal, keberadaan lembaga ini sangat strategis untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di tingkat lokal.
Landasan Hukum dan Potensi Lokal
UU KIP mengatur secara nasional hak masyarakat atas informasi publik, serta membentuk Komisi Informasi di tingkat nasional dan provinsi sebagai mediator sengketa informasi. Dalam semangat otonomi daerah, pembentukan KI di tingkat kota juga dimungkinkan, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah.
Dua regulasi turunan UU KIP Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) menjadi acuan penting dalam mengukur kinerja badan publik dalam menyediakan informasi. Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat telah melangkah lebih maju dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini menjadi payung hukum pertama di Indonesia yang mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.
Dengan regulasi tersebut, kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat, termasuk Kota Padang, diharapkan menyusun kebijakan turunan melalui Peraturan Wali Kota atau Rencana Aksi Daerah (RAD) Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga : KI Sumbar Dorong PA Batusangkar Jadi Role Model Keterbukaan Informasi Publik
Capaian Menuju Informatif
Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menunjukkan capaian positif Kota Padang. Dalam dua tahun terakhir, Kota Padang masuk kategori “Menuju Informatif” (2023 dan 2024). Predikat ini menandakan komitmen awal Pemerintah Kota (Pemko) terhadap keterbukaan informasi publik.
Penilaian Monev mencakup lima indikator utama: keberadaan regulasi dan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kelengkapan informasi publik, inovasi layanan, digitalisasi sistem informasi publik, serta kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat. Jika indikator-indikator tersebut ditingkatkan secara konsisten, bukan tidak mungkin Kota Padang meraih predikat “Informatif” penuh dan menjadi panutan bagi daerah lain.
Urgensi Pembentukan Komisi Informasi Kota
Langkah penting berikutnya adalah pembentukan Komisi Informasi (KI) Kota Padang. Kehadiran lembaga ini akan mempercepat penyelesaian sengketa informasi publik di tingkat kota, memperkuat pelaksanaan UU KIP di semua badan publik, serta memperluas ruang partisipasi masyarakat.
Secara hukum, pembentukan KI Kota Padang dimungkinkan melalui prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU KIP. Pemerintah Kota (Pemko) dapat membentuk KI melalui Peraturan Wali Kota atau Peraturan Daerah jika dibutuhkan dasar hukum yang lebih kuat.
Strategi Menuju Kota Informatif
Untuk mewujudkan Kota Padang sebagai kota informatif, diperlukan strategi yang terarah melalui empat pendekatan:
- Dukungan: Komitmen politik dari Wali Kota dan DPRD untuk menyediakan anggaran serta SDM PPID yang memadai.
- Inovasi: Pengembangan sistem digital berbasis open data agar masyarakat mudah mengakses informasi.
- Integrasi: Sinergi antar-OPD agar data publik tersaji utuh dan tidak terfragmentasi.
- Transformasi: Pembentukan Komisi Informasi (KI) Kota Padang sebagai lembaga independen pengawal keterbukaan informasi berkelanjutan.
Kolaborasi Multi-Pihak
Keberhasilan pembentukan KI Kota Padang bergantung pada kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah Kota (Pemko) berperan dalam penyusunan regulasi dan dukungan anggaran, media lokal menjadi mitra strategis dalam publikasi dan kontrol sosial, masyarakat sipil dan LSM berperan dalam advokasi dan edukasi publik, akademisi memberikan kontribusi melalui riset, sementara Komisi Informasi Provinsi dapat memberikan asistensi teknis.
Menjadi “Padang Informatif” bukan sekadar mengejar predikat, melainkan membangun budaya pemerintahan terbuka yang berpihak kepada masyarakat. Pembentukan Komisi Informasi (KI) Kota Padang bukan wacana, tetapi langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
Dengan kolaborasi semua pemangku kepentingan, Kota Padang memiliki peluang besar menjadi kota informatif, inklusif, dan inovatif di Provinsi Sumatera Barat. (TIM)

