Payakumbuh, http://sudutlimapuluhkota.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menjajaki Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai upaya meningkatkan daya saing produk unggulan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Penjajakan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Ruang Riza Falepi, Balai Kota Payakumbuh, pada Kamis (16/07/2026). Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menerima Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti beserta jajaran.
Langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang menitikberatkan penguatan UMKM, inovasi, dan hilirisasi potensi lokal sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh menerima Sertifikat Hak Merek “Randang Payakumbuh”. Sertifikat tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap salah satu identitas produk unggulan daerah sekaligus memperkuat nilai tambah dan daya saing produk di pasar.
Sekretaris Daerah Rida Ananda mengatakan penjajakan nota kesepakatan menjadi langkah awal untuk membangun kerja sama yang lebih terarah dalam perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga setiap inovasi dan potensi daerah memiliki kepastian hukum serta bernilai ekonomi.
“Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, mendorong perlindungan dan pemanfaatan potensi daerah, memperkuat daya saing produk unggulan Kota Payakumbuh, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual,” kata Rida Ananda.
Ia menjelaskan, nota kesepakatan tersebut akan menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaan berbagai program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang direncanakan meliputi sosialisasi regulasi, pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis, inventarisasi serta pemetaan potensi kekayaan intelektual daerah, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, hingga penyusunan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
“Dengan sinergi ini, kita ingin memastikan setiap inovasi, karya, dan produk unggulan yang lahir dari Kota Payakumbuh memperoleh perlindungan hukum yang memadai sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat daya saing daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi.
Menurutnya, kolaborasi tersebut akan memperluas perlindungan terhadap berbagai inovasi daerah sekaligus mempercepat hilirisasi hasil karya agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
“Kami siap memberikan pendampingan teknis, konsultasi, sosialisasi, hingga fasilitasi pendaftaran berbagai bentuk kekayaan intelektual. Kami juga mendukung pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual agar pengelolaan kekayaan intelektual di daerah berjalan lebih optimal,” katanya.
Melalui penjajakan nota kesepakatan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berharap semakin banyak inovasi, karya kreatif, dan produk unggulan daerah memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sehingga mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing daerah. Sinergi tersebut diharapkan menjadi fondasi pengembangan ekonomi daerah yang bertumpu pada inovasi dan potensi lokal. (ABD/MediaCenter)

